Residivis Narkoba Ditangkap di Cirebon, 11,2 Gram Sabu Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FA (36), warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di sebuah warung makan bernama Echo, Desa Gesik, pada Rabu (23/4/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11,2 gram sabu dengan berbagai kemasan. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., merinci barang bukti tersebut terdiri dari 5 paket sabu dalam plastik sedotan warna hitam, 4 paket sabu dalam plastik kopi merek Kapal Api, 4 paket sabu dibungkus tisu putih yang dilakban bening, 1 paket sabu dilakban coklat dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 paket sabu dalam plastik hitam dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature, dan 1 paket sabu dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok LA Ice. Selain sabu, petugas juga menyita satu buah tas selempang hitam dan satu unit ponsel merek OPPO berikut SIM card milik tersangka.

Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka FA mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial O dan BS. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali. “Tersangka FA merupakan residivis kasus narkoba. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Cirebon masih menjadi perhatian serius,” ungkap Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Tersangka FA kini ditahan di Mako Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kombes Pol. Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkotika, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dan kejahatan lainnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan informasi terkait kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau menghubungi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Exit mobile version