Respon Cepat atas Laporan Masyarakat, Polres Garut Gerebek dan Sita Puluhan Obat-obatan Ilegal serta Miras Jenis Tuak

Polres Garut menunjukkan respon cepat terhadap laporan masyarakat terkait peredaran barang-barang terlarang. Berkat informasi yang masuk melalui program Taros Kapolres, Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut berhasil menggerebek sebuah warung di Jalan Kadungora, Kabupaten Garut, pada Kamis (8/5/2025).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Ardiyanto ini membuahkan hasil signifikan. Tim berhasil mengamankan puluhan obat-obatan tanpa izin edar dan sejumlah miras jenis tuak.

“Penggerebekan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan dan miras yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar,” jelas AKP Ardiyanto. “Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 jerigen tuak, 8 plastik tuak, dan puluhan obat-obatan tanpa izin edar.”

AKP Ardiyanto menekankan komitmen Polres Garut dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Pengamanan barang-barang terlarang ini merupakan bukti nyata dari upaya tersebut.

“Tindakan ini kami lakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Ardiyanto. “Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar serta mencegah aktivitas peredaran barang-barang terlarang di wilayah hukum Polres Garut.”

Keberhasilan operasi ini juga menjadi bukti efektifitas program Taros Kapolres dalam menampung aspirasi dan laporan dari masyarakat. Ke depannya, Polres Garut akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang terlarang demi menjaga kondusivitas wilayah.

Exit mobile version