Respon Cepat Polisi: Pelaku Pencabulan Anak di Rumpin, Bogor Ditangkap

Penangkapan JY (20), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor pada Sabtu (8/2/2025) menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.  Kasus ini bermula dari laporan ibu korban, Sdri. I, yang melaporkan putrinya, SNF (15), telah menjadi korban pencabulan pada 28 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian secara detail.  Korban yang berpamitan pergi ke warung pada pukul 20.00 WIB, tidak kunjung pulang hingga larut malam.  Setelah pencarian intensif yang melibatkan teman-teman korban, SNF akhirnya ditemukan di rumah bibi tersangka di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin.  Di sanalah korban menceritakan kejadian yang menimpanya.

Kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor melakukan pendampingan visum kepada korban dan melakukan pengambilan keterangan dari korban, ibu korban, dan saksi-saksi.  Proses penyelidikan yang teliti dan profesional akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan JY di Kampung Tegal Harendong, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin.

Saat ini, tersangka JY telah ditahan di Mapolres Bogor dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum et repertum telah diamankan sebagai pendukung proses hukum selanjutnya.

AKP Teguh Kumara juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.  “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian atau indikasi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib,” ujarnya.  Polres Bogor berkomitmen untuk terus berupaya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada anak-anak di wilayah Kabupaten Bogor dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.  Informasi dapat disampaikan melalui jalur resmi kepolisian atau melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

 

SS/TM

Exit mobile version