Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising Dimusnahkan Polresta Cirebon

Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Mapolresta Cirebon pada Senin (29/9/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemusnahan ini dihadiri oleh Forkopimda dan Ketua MUI Kabupaten Cirebon. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras berbagai jenis dan ribuan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa selama satu bulan terakhir, pihaknya berhasil menyita 1.980 botol miras pabrikan, 7.347 botol miras tradisional jenis ciu, 426 liter tuak, serta 2.560 knalpot bising. “Hampir 21 bulan, kami konsisten melaksanakan kegiatan KRYD untuk melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya generasi muda, dari dampak negatif miras maupun penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan,” ujarnya.

Penindakan dilakukan terhadap seluruh peredaran minuman keras, baik produksi pabrikan maupun tradisional. Pemusnahan knalpot bising juga menjadi perhatian serius setelah adanya instruksi dari Gubernur Jawa Barat dan Kapolda Jabar. “Kami minta seluruh warga masyarakat peduli mengawasi penggunaan knalpot ini. Jangan sampai anak-anaknya menggunakan, karena hanya menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan di lingkungan,” tegas Kapolresta. Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha untuk berhenti memperjualbelikan miras dan knalpot bising. “Mari kita berantas bersama peredaran miras, narkoba, dan obat-obatan berbahaya lainnya,” tambahnya.

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menuturkan bahwa pihaknya bersama jajaran terkait terus melakukan penertiban dan patroli di seluruh wilayah. “Gerakan penindakan miras ini didukung penuh oleh Bapak Bupati Cirebon, H. Imron dan Satpol PP bersama kepolisian menertibkan peredaran minuman keras maupun knalpot brong agar masyarakat lebih nyaman,” tuturnya. Imam juga menyinggung soal Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum memiliki izin, yang akan menjadi kewenangan dinas teknis terkait sesuai tugas pokok dan fungsi, sementara Satpol PP siap menindaklanjuti dari sisi penegakan aturan.

Exit mobile version