Akun Facebook “Jefri Papahnya Aqiela” pada Jumar (21/3/2025) membagikan foto [arsip] berisi narasi: “Parah,Sekarang Orang Yang Sudah Mninggal Masih Wajib Lapor Pajak Jika Tidak,Ahli Waris Akan Kena Sangsi…!!!!”. Hingga Rabu (14/5/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 100-an pengguna dan menuai 23 komentar.
CEK FAKTA :
Wajib pajak yang sudah meninggal tetap bisa menerima surat dari kantor pajak karena NPWP-nya masih terdaftar aktif di DJP. Data kematian tidak otomatis terhubung ke sistem pajak.
Agar NPWP nonaktif, ahli waris wajib mengajukan permohonan penghapusan ke kantor pajak, sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. 04/PJ/2020.
Jika NPWP sudah dihapus, tidak ada lagi kewajiban perpajakan. Pengajuan bisa dilakukan langsung ke KPP atau via pos, dengan melampirkan dokumen: akta kematian, KTP, KK, surat pernyataan ahli waris, dan surat keterangan terdaftar.
KESIMPULAN :
Unggahan berisi narasi “ahli waris bisa disanksi kalau orang meninggal tidak lapor pajak” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
RUJUKAN :
https://turnbackhoax.id/2025/05/14/salah-ahli-waris-bisa-disanksi-kalau-orang-meninggal-tidak-lapor-pajak/