Akun Facebook “Prabowo Subianto Fanbase” pada Sabtu (4/1/2025) mengunggah foto beserta narasi: “siapa yang setuju dengan keputusan presiden Prabowo yang menghukum mati bagi koruptor diatas komen setuju ya 👍🏻”
CEK FAKTA:
Hukuman mati untuk pelaku korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, namun hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti korupsi terhadap dana untuk penanggulangan bencana atau krisis, serta pengulangan korupsi (Pasal 2 ayat 2). Presiden tidak memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati; perubahan aturan ini hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menilai hukuman mati masih diperlukan sebagai efek jera, namun harus memenuhi syarat “keadaan tertentu”. KUHP baru juga menyarankan penilaian terhadap perubahan sikap terpidana mati sebagai syarat pengubahan pidana. Namun, hingga kini belum ada aturan yang mengesahkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dengan nilai di atas Rp10 miliar.
Selain itu, foto yang beredar mengenai pendukung Prabowo Subianto yang menghadap MK ternyata telah disunting. Foto aslinya, yang diterbitkan Antara, menunjukkan Habiburokhman di tengah, namun diganti dengan gambar Prabowo. Mereka mengajukan uji materiil terhadap UU Pemilu pada 1 Oktober 2012 untuk mengubah presidential threshold.
KESIMPULAN:
Unggahan berisi klaim “Prabowo mengesahkan hukuman mati untuk koruptor” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
RUJUKAN: