Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Jumat malam (8/2/2025) sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Garut. Operasi ini difokuskan pada razia peredaran minuman keras (miras) ilegal. Hasilnya, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis dan merek.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk mengoptimalkan penanggulangan tindak kriminal terkait miras dan mencegah gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan salah satu upaya preventif Polres Garut untuk mengoptimalkan penanggulangan tindak kriminal yang berkaitan dengan miras serta mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Garut, Sabtu (8/2/2025).
Sebanyak 26 botol miras berhasil diamankan. Sasaran operasi meliputi warung-warung, kios pinggir jalan, dan lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli miras ilegal. Jenis miras yang diamankan antara lain enam botol minuman beralkohol jenis AO kecil, dua botol jenis Intisari, satu botol anggur merah, satu botol anggur merah kecil, dan satu botol AO besar.
Polisi menemukan bahwa para penjual miras yang terjaring razia menjual minuman tersebut tanpa izin dan menggunakan metode cash on delivery (COD).
Selain mengamankan barang buktu, Petugas juga memberikan penyuluhan kepada pemilik mengenai bahaya konsumsi miras yang tidak terkendali serta dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Puluhan barang bukti kita amankan ke Mapolres Garut dan juga memberikan penyuluhan kepada para pemilik warung agar tidak berjualan miras tanpa izin,” tegas Kapolres Garut.
Kapolres Garut mengapresiasi pelaksanaan operasi ini dan menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait peredaran miras ilegal guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Garut.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polres Garut untuk mengoptimalkan penanggulangan tindak kriminal yang berkaitan dengan miras serta mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.
(s/tm)