Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Cilawu, Ops Antik Lodaya 2025 Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Antik Lodaya 2025, Tim Satgas 3 Gakkum berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, pada Senin (10/11/2025).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Sat Narkoba Polres Garut atas keberhasilan ini. Ia menegaskan bahwa Polda Jabar akan terus mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial WA (26), yang merupakan warga Kecamatan Cilawu. Bersama pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,37 gram, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah Garut,” tegasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku WA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial U yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali. Ia juga menerima upah sebesar Rp500.000 setiap kali membantu transaksi, serta mendapat bonus satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku U dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan pemasok sabu di wilayah Garut dan sekitarnya,” tambah AKP Usep Sudirman.

Pelaku WA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, agar wilayah Garut dapat terbebas dari ancaman narkotika.

Exit mobile version