Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah Kabupaten Cianjur. Pada Selasa pagi (3/12/2024), petugas Satlantas melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Kegiatan ini digelar di beberapa titik strategis, seperti Pos TMC Satlantas Polres Cianjur, Pos 10C, serta di depan Markas Polres Cianjur.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Anjar Maulana, S.T.K., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan remaja, dalam hal pentingnya berkendara secara tertib dan aman. Menurutnya, penggunaan knalpot brong yang dapat menimbulkan kebisingan berlebihan bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya untuk menciptakan suasana jalan raya yang lebih aman dan nyaman, sekaligus meminimalkan potensi gangguan serta kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” ujar AKP Anjar dengan tegas. Hasil dari penindakan yang dilaksanakan pada hari tersebut cukup signifikan. Petugas berhasil menyita sebanyak 12 unit kendaraan bermotor roda dua, 65 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 5 buah Surat Izin Mengemudi (SIM), serta 23 buah knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 yang mengatur ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
AKP Anjar menjelaskan bahwa penindakan terhadap knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satlantas Polres Cianjur dalam menegakkan disiplin berlalu lintas dan menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif di wilayah Cianjur. Pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi serupa demi menekan pelanggaran lalu lintas, terutama yang berkaitan dengan penggunaan knalpot tidak sesuai standar. “Kami berharap, dengan langkah tegas ini, pengendara semakin menyadari pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai standar teknis. Selain itu, kami juga mengimbau kepada orang tua untuk turut berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka, agar tidak terjerumus dalam penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peraturan, seperti kendaraan dengan knalpot brong,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasatlantas menegaskan bahwa keberadaan knalpot brong tidak hanya merugikan pengendara itu sendiri, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang cukup besar, mulai dari polusi suara yang mengganggu ketertiban umum hingga ancaman keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, upaya penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Satlantas Polres Cianjur juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menggunakan knalpot yang memenuhi standar dan keselamatan berlalu lintas, serta memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tercipta budaya berkendara yang lebih baik dan sesuai aturan di Kabupaten Cianjur.
“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib, demi keselamatan kita semua,” tutup AKP Anjar.