Indeks

Satlantas Polres Pangandaran Gencarkan Penertiban Kendaraan di Jalanan

Satlantas Polres Pangandaran Polda Jabar terus menjalankan program penertiban kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Dalam sebulan ini, para pengendara akan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk STNK dan SIM.

 

“Kami akan terus melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan juga memastikan pengendara memiliki SIM,” kata Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Pangandaran, Aipda Wawan HG.

 

Aipda Wawan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat yang sedang berlangsung. “Program pemutihan ini dimulai dari 1 Oktober sampai 30 Oktober 2024. Masyarakat hanya perlu membayar pokoknya saja,” jelasnya.

 

Bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan, program pemutihan ini merupakan kesempatan baik. “Mereka yang terlambat 5, 10 tahun membayar pajak bisa hanya dibayar 3 tahun dan itupun hanya pokoknya saja,” tambahnya.

 

Aipda Wawan juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, seperti memakai helm pengaman depan dan belakang saat berkendara. “Jangan lupa bayar pajak dan jangan lupa memiliki surat izin mengemudi,” ujarnya.

 

Polres Pangandaran juga menyediakan fasilitas untuk membuat SIM di beberapa lokasi di Kabupaten Pangandaran, seperti Parigi, Cimerak, Pangandaran, Kalipucang, dan Padaherang. “Kami prioritaskan kebijakan dari bapak Kapolres dan Samsat Pangandaran agar bisa mempermudah dalam melayani masyarakat Pangandaran,” ucapnya.

 

Polres Pangandaran berharap program penertiban kendaraan dan program pemutihan pajak ini dapat meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya di Kabupaten Pangandaran. “Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini dan selalu mematuhi aturan lalu lintas untuk menciptakan keselamatan bersama,” pungkas Aipda Wawan.
Exit mobile version