Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Kali ini, seorang perempuan berinisial S (23) berhasil diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 44,78 gram di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang. Selasa (22/10)
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra menjelaskan kronologi penangkapan. “Pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu oleh seseorang berinisial S. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip bening berisi sabu,” ujar AKP Septian.
Barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu seberat 44,78 gram, juga terdapat 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit handphone. Dari keterangan S, ia mendapatkan sabu tersebut dari suaminya, DF (24), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Cianjur.
AKP Septian menambahkan, “Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba, meski pelakunya adalah perempuan,” tegas Kapolres.
Penangkapan ini kembali membuktikan bahwa Satresnarkoba Polres Cianjur terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Cianjur.
Komitmen ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.