Indeks

Satresnarkoba Polrestabes Bandung Tangkap Bandar Narkoba Internasional, 1,2 Kg Kokain dan Sabu Diamankan

Polrestabes Bandung kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkoba. Satresnarkoba berhasil meringkus YP, seorang bandar narkoba kelas kakap yang tergabung dalam sindikat internasional Medan-Malaysia. Penangkapan YP yang dilakukan di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Senin (11/11/2024), mengungkap fakta mengejutkan: peredaran kokain telah merambah ke Kota Bandung.

YP, yang diketahui sebagai pengedar kokain dan sabu, ditangkap di kontrakannya. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti yang cukup fantastis: 236 gram kokain dan 1 kg sabu, total seberat 1,2 kg. “Ini merupakan kasus kokain pertama yang berhasil diungkap oleh Polrestabes Bandung,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono. “Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba, termasuk jenis kokain, semakin merajalela dan telah mencapai wilayah Bandung.”

Modus operandi yang digunakan YP terbilang licin. Ia mengemas kokain dan sabu dalam bungkus makanan ringan, lalu dimasukkan ke dalam koper. Barang haram tersebut dibawa dari Medan ke Palembang menggunakan bus, kemudian diteruskan ke Bandung. “YP mendapat instruksi dari gembong sindikat di Medan-Malaysia untuk mengantarkan narkoba ke Bandung,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya. “Penangkapan YP ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang kami terima tentang peredaran narkoba dari Medan ke Bandung.”

Penangkapan YP menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Bandung, semakin kompleks dan melibatkan jaringan internasional. “YP merupakan bandar besar yang memasok kokain dan sabu ke Bandung,” tegas Kapolrestabes Budi. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.”

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia. “YP dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimum 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” ujar Kapolrestabes Budi. “Kami tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaku kejahatan narkoba.”

Penangkapan YP menjadi alarm bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba. Penting untuk memahami bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah dan dapat mengancam siapa saja. Mari bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.

Exit mobile version