Indeks
Berita  

Sembilan Kendaraan Travel Ilegal Diamankan Sat Lantas Polres Garut

Satlantas Polres Garut melakukan tindakan tegas terhadap sembilan kendaraan mobil ‘travel’ yang beroperasi secara ilegal di wilayah Garut Selatan.

Penindakan ini di lakukan sebagai respons atas laporan para supir elf terkait dengan maraknya aktivitas travel ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, sehingga merugikan mereka yang telah memenuhi kewajiban administratif dan finansial sesuai peraturan yang berlaku.

Adanya laporan dari para sopir angkutan umum tersebut membuat jajaran Sat Lantas Polres Garut langsung bergerak dan melakukan penindakan hingga akhirnya berhasil menjaring sembilan mobil tersebut.

Pada operasi ini, Sat Lantas Polres Garut berhasil mengamankan sebanyak 9 unit kendaraan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, melanggar pasal 308 jo pasal 173 ayat (1) huruf a, yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi., menegaskan bahwa penindakan terhadap travel ilegal akan terus di lakukan secara berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk menertibkan seluruh aktivitas travel gelap di wilayah Garut Selatan. Selain penindakan hukum, kami juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari menggunakan jasa travel ilegal,” ujar Aang.

Penindakan tegas yang di lakukan oleh Sat Lantas Polres Garut di harapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku travel illegal

Exit mobile version