Polda Jawa Barat Berhasil membongkar sindikat penimbunan pupuk bersubsidi yang merugikan para petani. Sebanyak 33,973 ton pupuk bersubsidi berhasil disita dari tujuh pelaku yang ditangkap di berbagai wilayah di Jawa Barat.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah melakukan aksinya sejak awal tahun hingga Oktober 2024. “Ini bisa berdampak terjadinya kelangkaan pupuk yang seharusnya menjadi hak para petani kecil karena merupakan subsidi dari pemerintah,” ujar Maruli.
Polda Jabar dengan sigap dan profesional berhasil mengungkap modus operandi sindikat ini. Para pelaku menjual pupuk bersubsidi yang mereka timbun dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Mereka menjual pupuk urea dengan harga Rp165 ribu per karung, padahal HET-nya Rp112 ribu. Pupuk NPK Phonska dijual dengan harga Rp185 ribu per karung, padahal HET-nya Rp135 ribu. Margin keuntungan mereka mencapai Rp50 ribu per karung. Total pupuk yang sudah terjual mencapai 10 ton,” ungkap Maruli.
Polda Jabar menyadari bahwa kelangkaan pupuk akan berdampak serius bagi para petani. “Penjualan pupuk oleh para pelaku dilakukan pada masa-masa yang tepat, seperti saat musim tanam sekarang ini,” jelas Maruli. Untuk itu, Polda Jabar tidak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga memastikan ketersediaan pupuk bagi para petani.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk melelang pupuk yang disita sebagai barang bukti. Proses penegakan hukum tetap berjalan, namun para petani tidak akan kesulitan mendapatkan akses pupuk untuk kebutuhan pertanian,” kata Maruli.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan dedikasi dan kejelian Polda Jabar dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani. Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya para petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi untuk kelancaran kegiatan pertanian mereka.