Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil menangkap R (39), spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang mengincar parkiran rumah sakit. Pelaku, warga OKU Timur, Sumatera Selatan, ini kerap beraksi di area parkir rumah sakit yang sepi. Di Kuningan, ia mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang mahasiswa di RSU Permata Kuningan pada Senin, 10 Februari 2025.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menyampaikan apresiasi kepada tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kuningan yang berhasil menangkap pelaku. Penyelidikan berawal dari laporan korban dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pelaku dibekuk pada Minggu, 2 Maret 2025, di Rumah Sakit Sekar Kamulyan, Cigugur, saat hendak beraksi kembali.
Modus pelaku cukup lihai, memanfaatkan situasi sepi di area parkir untuk membuka tutup kontak motor dan membobol kunci. Ia kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengapresiasi kecepatan warga dalam melaporkan kejadian dan meminta kerja sama semua pihak untuk menekan angka curanmor di Kuningan. “Saya ingatkan kepada pelaku curanmor yang ingin beraksi di Kabupaten Kuningan, saya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, apalagi jika pelakunya berasal dari luar Kuningan,” tegasnya. Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polres Kuningan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.