Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis roda dua, menyusul aksi mereka di Kecamatan Pancatengah. Berkat koordinasi solid antar-Polres, kedua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Kedua tersangka yang diamankan adalah R (32), seorang residivis kasus serupa, dan FH (26), yang merupakan pemain baru dalam tindak kejahatan ini.
“Korban atas nama Soleh Makruf, warga Pancatengah, melapor kehilangan motor ke kita. Kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Selasa (30/9).
Ia menerangkan bahwa Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. R bertugas sebagai eksekutor yang merusak lubang kunci motor menggunakan kunci letter T. Sementara itu, FH bertugas membawa mobil yang digunakan untuk mengangkut motor hasil curian.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk 1 unit mobil, 10 unit motor hasil curian, dan kunci letter T yang digunakan untuk membongkar kunci motor.
“Para tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas AKP Ridwan,
Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.