Polresta Bogor Kota menggelar razia peredaran minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin di sejumlah warung kelontong di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi serentak yang digelar tadi malam, sebanyak 1.117 botol miras dari berbagai merek dan jenis berhasil disita petugas.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, mengatakan razia ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah karena sejumlah warung kelontong diduga menjual miras secara ilegal.
“Hasil razia semalam, total yang diamankan 1.117 botol miras berbagai merek. Diamankan dari sejumlah warung kelontong titik di Kota Bogor,” kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Minggu (23/11/2025).
Operasi penertiban miras ini dilakukan secara serempak melibatkan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota, serta seluruh Polsek jajaran.
“Operasi digelar Sat Reskrim dan Sat Narkoba, operasi miras juga secara serempak digelar semua Polsek jajaran Polresta Bogot Kota,” jelasnya
Dalam operasi tersebut, salah satu warung yang didatangi petugas adalah warung kelontong di Jl. Dadali dan Jl. Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Seluruh barang bukti hasil razia telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
Secara rinci, operasi serentak ini menghasilkan penyitaan dengan jumlah terbanyak disumbang oleh Polsek Bogor Timur dengan 600 botol miras. Sementara itu, sisanya disita oleh Polsek Tanah Sareal sebanyak 116 botol, Sat Narkoba 114 botol, Polsek Bogor Tengah 93 botol, Polsek Bogor Selatan 72 botol, Polsek Bogor Utara 62 botol, dan Sat Reskrim 50 botol. Hanya Polsek Bogor Barat yang melaporkan nihil sitaan miras.
Razia ini merupakan komitmen Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu tindak kriminalitas.
