Tawuran di Cadas Pangeran, Polres Sumedang Tetapkan 8 Tersangka

Sumedang, Jawa Barat – Polres Sumedang menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus tawuran pelajar yang terjadi di jalan atas Cadas Pangeran pada Kamis (12/6/2025). Delapan tersangka telah ditetapkan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang setelah melalui proses pemeriksaan.

Tawuran yang terjadi hanya sekitar 150 meter dari patung Pangeran Kornel dan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Herman Willem Daendels, di Desa Cigedel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang ini mengakibatkan dua pelajar mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, mengatakan kedelapan tersangka diganjar Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

“Kami tindak tegas pelaku kekerasan yang terbukti melakukan pidana,” tegas AKP Awang.

Namun, Polres Sumedang juga menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dan preventif dengan memberikan pembinaan kepada pelaku lain yang tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan. Sebanyak 10 orang lainnya diserahkan ke barak Militer Dodiklat TNI AD untuk mengikuti pembinaan karakter, sedangkan 11 orang lainnya diserahkan ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang untuk dilakukan pembinaan konseling.

Langkah tegas dan bijak yang dilakukan Polres Sumedang ini menunjukkan komitmen mereka dalam menangani kasus tawuran pelajar secara holistik dan mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.

Exit mobile version