Polresta Bogor Kota menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kota yang aman dan nyaman dengan memusnahkan sebanyak 17.000 botol miras berbagai merek dan 127 jerigen ciu. Pemusnahan yang dilakukan Selasa (8/7/2025) di halaman Mako Polresta Bogor Kota ini merupakan hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama tiga bulan terakhir.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan sinergi antara kepolisian, Pemkot Bogor, dan masyarakat. Miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai sumber, termasuk industri rumahan di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami berhasil menekan angka kriminalitas hingga 40 persen, dan operasi miras akan terus kami lakukan,” tegas Kombes Pol Eko.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turut hadir dalam pemusnahan tersebut dan menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polresta Bogor Kota. Ia mengakui bahwa peredaran miras menjadi salah satu faktor penyebab gangguan kamtibmas, terutama yang melibatkan remaja.
“Banyak gangguan kamtibmas bersumber dari pengaruh alkohol,” ujar Jenal.
Pemkot Bogor sendiri juga turut aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal. Selama tiga bulan terakhir, Pemkot bersama Satpol PP dan Polresta Bogor Kota telah menindak tegas sejumlah kafe dan warung yang menjual miras. Enam kafe disegel dan tujuh warung PKL dibongkar.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan Kota Bogor yang aman dan jauh dari pengaruh minuman keras. Ke depan, Pemkot Bogor bersama DPRD akan memanggil para distributor miras untuk mencari solusi agar miras tidak mudah diakses, khususnya oleh anak muda. Pemusnahan miras ini menjadi bukti nyata komitmen aparat keamanan dan pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi warga Bogor.