Polres Bogor terus mengupayakan penekanan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polsek Rumpin mengadakan operasi miras ilegal di Kampung Janala, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Senin (7/10/2024).
Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari seorang pedagang yang berinisial SM, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Janala, Desa Cipinang.
“Kami berhasil mengamankan 2 botol minuman keras merk Intisari, 3 botol Anggur Merah, dan 16 botol minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral,” kata Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, SH, kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
AKP Suyoko menjelaskan bahwa pedagang tersebut telah didata dan diberikan pembinaan di tempat.
“Kami memberikan pembinaan kepada pelaku untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin, karena ini dapat merusak ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang terus dilakukan oleh Polsek Rumpin untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras,” papar Suyoko.
Polres Bogor akan terus menjalankan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayahnya demi menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat.