Indeks

Tekankan Kesadaran Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pangandaran Tilang 544 Sepeda Motor

Satlantas Polres Pangandaran menjalankan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Sejak Januari hingga November 2024, Polres Pangandaran telah mengamankan 544 sepeda motor hasil operasi penindakan tilang manual.

Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha, mengatakan bahwa penindakan dilakukan terhadap kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi, seperti STNK maupun SIM, serta pelanggaran aturan lalu lintas lainnya. “Penindakan dilakukan secara tegas terhadap kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi, seperti STNK maupun SIM serta pelanggaran aturan lalu lintas lainnya,” ujar AKP Asep.

Penindakan dilakukan dalam operasi terpadu bersama stakeholder lain yang digelar di beberapa titik di wilayah hukum Polres Pangandaran. “Hasilnya cukup signifikan. Jumlah kendaraan yang ditindak selama 11 bulan ini menunjukkan angka tertinggi pada bulan Juni, dengan 69 kendaraan,” katanya.

Semua barang bukti yang sudah diamankan telah terdokumentasi dan dilaporkan kepada jajaran Polda Jabar untuk evaluasi dan langkah hukum lebih lanjut.

Sat Lantas Polres Pangandaran mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas dengan tertib. “Mari jadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Dengan menaati aturan lalu lintas, kita tak hanya menjaga diri sendiri tapi juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna jalan lainnya,” ucap Asep.

Ia pun menghimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

Langkah tegas Satlantas Polres Pangandaran dalam menindak pelanggaran lalu lintas menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keselamatan dan ketertiban pengguna jalan. Semoga upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di wilayah Pangandaran.

Exit mobile version