Tim Gabungan Polda Jabar Gerebek Kasino Ilegal di Bandung, 63 Orang Diamankan

Tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung berhasil menggerebek sebuah tempat perjudian kasino ilegal di New Ballroom Billiard, Karaoke and Live Music, Jalan Ahmad Yani No. 126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Selasa (17/6/2025). Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar, Brigjen Adi Vivid Gustiadi Bachtiar, dan Kombes Resza Ramadianshah dari Polrestabes Bandung, mengakibatkan puluhan orang panik. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh pihak kepolisian.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 63 orang. Rinciannya, 37 orang karyawan, 23 pemain judi, dan tiga orang yang diduga sebagai penanggung jawab atau manajemen tempat tersebut. Ketiga penanggung jawab, yang berinisial SSA (38), CW (57), dan HP (35), berasal dari berbagai daerah, termasuk Surakarta dan Sukoharjo.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut antara lain 10 set meja kasino, uang tunai senilai Rp 359,6 juta, empat buku rekening BCA, 38 unit ponsel, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir, perangkat CCTV, dan ruangan monitor.

“Kami akan memproses mereka sesuai dengan fakta hukum yang ada,” tegas Kombes Pol. Hendra.

Ia juga menambahkan bahwa polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik operasi kasino ilegal ini dan menindak tempat-tempat serupa yang mungkin beroperasi di Jawa Barat. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian ilegal di wilayah tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas perjudian ilegal di sekitar mereka.

Exit mobile version