Indeks
Berita  

Tim Gabungan Polres Bogor dan Dit Reskrimum Polda Jabar Berhasil Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Warga Desa Cimayang

Polres Bogor dibantu Tim Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan pemberatan disertai upata pembunuhan terhadap satu keluarga yang menyebabkan satu orang tewas di Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keempat pelaku berinisial D (30), S (29), C (48) dan O (26) dihadirkan saat pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin, 23 September 2024.

Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono mengungkapkan bahwa berawal adanya Perencanaan kejahatan ini dilakukan oleh keempat tersangka berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26), sejak 13 September 2024. Pada malam kejadian, tersangka D dan S mendatangi rumah korban HS (26) dengan membawa minuman keras. Setelah korban tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol, D memukul kepala korban dengan kunci pas, sementara S membekap korban hingga tewas. Kedua tersangka kemudian menyerang anggota keluarga korban lainnya, yaitu RF (27), NN (55), dan AL (10), yang semuanya mengalami luka berat.

Setelah memastikan korban HS meninggal, para tersangka sempat berusaha memindahkan jenazah ke dalam mobil di mana korban yang sudah terluka berlumuran darah pada bagian kepala, namun gagal karena warga sekitar mulai berdatangan, dan akhirnya korban HS ditinggalkan masih dalam posisi di dalam mobil.

Dalam proses penyelidikan pengembangan pihak Kepolisian berhasil menangkap tersangka O pada 19 September 2024 di wilayah Cibungbulang, disusul tersangka C pada hari yang sama. Dua hari kemudian, pada 21 September 2024, tersangka D dan S berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten.

Para pelaku perencanaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dikenakan pasal berlapis oleh pihak Kepolisian, dimana amcaman hukumannya bisa mati atau seumur hidup.

“Mereka kami kenakan Pasal 340, 338, 365 ayat 3,  170 ayat 3, 80 ayat 2, 55, 56 dan 58 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau mati,” tukas mantan Kapolsek Cibinong tersebut.

Exit mobile version