Polres Garut menunjukkan komitmennya dalam memberantas oknum polisi yang melanggar aturan dan terlibat tindak pidana. Dua anggota polisi, Brigadir YH dan Briptu AD, resmi dipecat dari institusi Polri. Pemecatan ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera bagi anggota Polri lainnya.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan bahwa kedua anggota tersebut sudah bukan lagi bagian dari Polri.
“Kedua orang tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri lagi,” jelas AKBP Fajar, Senin (28/10/2024).
Brigadir YH dipecat karena melakukan desersi, sementara Briptu AD dipecat karena terlibat dalam kasus desersi dan pencurian. Upacara Pemecatan atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (29/10/2024).
Selain kedua anggota yang dipecat, saat ini Polres Garut juga tengah menangani kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Brigadir YY, anggota Polsek Pameungpeuk. Brigadir YY diduga melakukan tindakan asusila dengan menggauli istri orang.
Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir YY terkait perbuatan pidananya dan saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, Propam Polres Garut juga telah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan saat ini Brigadir YY tengah menjalani Patsus (Penahanan Khusus).
Kapolres mengungkapkan bahwa Polres Garut sangat menyesalkan adanya pemecatan anggota Polri. Namun, menurutnya, para polisi yang dipecat tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. “Oknum-oknum tersebut yang membuat orang membenci Polri. Padahal, di dalam tubuh Polri banyak anggota yang baik. Mereka hidup sederhana dan selalu membantu masyarakat yang susah,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Garut akan menindak tegas oknum yang melanggar aturan, baik pidana maupun kode etik.
“Untuk itu kami akan menindak dengan tegas oknum yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku, baik Pidana maupun kode etik,” tegasnya.
Langkah tegas yang diambil Polres Garut ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh anggota Polri untuk selalu berpegang teguh pada aturan dan menjalankan tugas dengan profesional serta bertanggung jawab.