Indeks

Truk Overload dan Jam Operasional, Polres Subang Bersikeras Atasi Ancaman di Jalan Raya

Demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Subang, Polres Subang gencar mengimbau para sopir truk bermuatan berat untuk mematuhi aturan muatan dan jam operasional.

“Truk overload, seperti yang mengangkut pasir, tanah, dan batu, bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengendara lain,” tegas Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu,S.H.,S.I.K. “Patah as, pecah ban, bahkan blong rem bisa terjadi akibat beban berlebih, dan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.”

Polres Subang bersama Dinas Perhubungan Subang secara intensif memberikan himbauan dan teguran tegas kepada para sopir truk bermuatan berat. Kasat Lantas Polres Subang menambahkan, “Banyak kecelakaan yang terjadi belakangan ini disebabkan oleh truk overload, seperti truk terguling, pecah ban, bahkan mogok di tengah jalan karena tak kuat menanjak. Kemacetan pun tak terhindarkan, merugikan waktu dan aktivitas masyarakat.”

Demi menekan angka kecelakaan dan kemacetan, Polres Subang juga menerapkan aturan jam operasional kendaraan angkutan barang, sesuai Perbup Kabupaten Subang Nomor 28 Tahun 2023. Aturan ini diterapkan untuk merespon keluhan masyarakat terkait jalan yang belum memadai dan potensi kemacetan akibat truk bermuatan besar.

“Kita memahami bahwa truk-truk ini berperan penting dalam pembangunan nasional,” ujar Kapolres. “Namun, keselamatan dan kelancaran lalu lintas juga harus diutamakan. Kami harap para sopir truk dapat memahami dan mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan.”

Polres Subang berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Subang. Mereka berharap dengan penerapan aturan muatan dan jam operasional, angka kecelakaan dan kemacetan dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman dan aman.

Exit mobile version