10 Terduga Pengedar Narkoba di Sukabumi Diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

Kota Sukabumi – Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sepuluh kasus peredaran narkoba (narkotika, psikotropika dan obat terlarang). 10 orang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran Napza tersebut diamankan di 7 lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota juga mengamankan barang bukti berupa 261,75 gram narkoba jenis Sabu, 6.080 butir obat terbatas, sebuah alat hisap Sabu atau bong, 7 unit timbangan digital dan 10 unit telepon genggam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menyampaikan, 10 terduga pelaku yang berhasil diamankan telah melakukan aksinya selama 3 bulan hingga 1 tahun.

“Alhamdulilah, berkat kerja keras personel, khususnya Jajaran Sat Narkoba dibantu dengan informasi masyarakat, dalam kurun waktu 3 Minggu terakhir ini kami berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba serta mengamankan 10 terduga pelaku, masing-masing berinisial, UN (36), LA (32), AR (24), AF (20), MR (36), RG (27), HS (35), AS (46), AV (22) dan MD (26),” ujar Rita saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (2/8/2024).

“10 terduga pelaku yang merupakan 3 orang mahasiswa, 1 wiraswasta, 3 buruh dan 3 tunakarya ini rata-rata telah terlibat selama 3 bulan hingga 1 tahun,” bebernya.

Lanjut Rita, “Pengungkapan ini dilakukan di 7 lokasi berbeda, antara lain ; Cikole 1 kasus, Sukaraja 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Cisaat 2 kasus, Gunungpuyuh 3 kasus, Gunungguruh 1 kasus dan 1 kasus di wilayah Kecamatan Cireunghas,” lanjutnya.

“Dari pengungkapan ini pula, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 261,75 gram, 6.080 butir obat terbatas, 1 alat hisap Sabu atau bong, 7 unit timbangan digital dan 10 unit telepon genggam,” paparnya.

Baca Juga  Wakapolda Jabar Buka Rapat Kerja Tekhnis Bid Dokkes Polda Jabar T.A 2024

“Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 435 dan pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup,” katanya.

Rita mengungkapkan, kesepuluh terduga pelaku merupakan kurir dan pengedar yang melancarkan aksinya dengan berbagai macam cara.

“Untuk modus dari 10 terduga pelaku ini dilakukan dengan transaksi secara langsung, sistem transfer dan tempel disertai petunjuk lokasi yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat,” ungkap Rita.

“Dari pengungkapan ini, setidaknya kami berhasil menyelamatkan lebih dari 7.500 jiwa atau masyarakat dari jeratan narkoba, dan apabila barang bukti narkoba ini diuangkan dapat mencapai nilai sebesar 512.000.000 Rupiah atau lebih dari setengah Millyar Rupiah,” ucapnya.

Ia memastikan, pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan gencar dilakukan untuk menciptakan Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba, baik itu pemakai, pengedar maupun bandar narkoba. Hal ini semata-mata kami lakukan untuk menciptakan generasi penerus yang pintar, sehat dan bebas dari narkoba,” tegas Rita.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Bila ada warga yang mengetahui atau melihat adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, bisa langsung melaporkannya kepada kami melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP! MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.

Ikuti berita Aktual & Faktual Polda Jawa Barat di Google News, klik di sini.