Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak berwajib. Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses hukum yang tengah berjalan.
“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan pemerkosaan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku,” kata AKP Tono.
Dari 10 tersangka yang diamankan, empat di antaranya masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Mereka kini telah ditahan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat 12 orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan dikabarkan sedang bekerja di Jakarta. AKP Tono menjelaskan kronologi pemerkosaan tersebut.
“Awalnya, korban dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada 19 Juni 2025, kemudian oleh dua pelaku lainnya keesokan harinya, dan sisanya secara bergantian hingga 23 Juni 2025,” jelasnya.
Para pelaku, menurut AKP Tono, membujuk korban dengan iming-iming uang dan barang. Korban kemudian dibawa ke kawasan wisata Puncak dan diperkosa secara bergiliran oleh para tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pelaku dan korban anak di bawah umur. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Keberhasilan penangkapan 10 tersangka merupakan langkah signifikan dalam proses penegakan hukum, namun polisi tetap fokus untuk menangkap dua tersangka yang masih buron. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.