Tragedi duel maut di Jembatan Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, berujung pada penetapan 16 pelajar sebagai tersangka. Peristiwa yang menewaskan seorang siswa, ZD, ini bermula dari perkelahian antar pelajar di atas jembatan, yang mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia. Video peristiwa tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial, memicu perhatian publik dan penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan berbagai bukti, Polres Cianjur resmi menetapkan 16 pelajar sebagai tersangka. Para tersangka, yang berasal dari dua sekolah berbeda di Kecamatan Leles, mayoritas masih duduk di bangku kelas 8 dan 9 SMP/MTs. Mereka kini berhadapan dengan proses hukum atas keterlibatannya dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pelajar.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap para pelajar yang awalnya berstatus saksi. Bukti-bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitas para tersangka telah dirilis, dengan inisial AZ, MD, AN, RS, RA, BG, MN, SS, RH, RF, A, RP, MH, PN, MF, dan N.
Kejadian ini menjadi sorotan dan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah kekerasan antar pelajar. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi berharap kejadian ini dapat menjadi peringatan bagi pelajar lainnya untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan bijak.