No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

18 Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas Berhasil Diringkus Polres Purwakarta

Oktober 31, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
18 Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas Berhasil Diringkus Polres Purwakarta

Dalam dua bulan terakhir yakni September dan Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus 18 pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT).

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Purwakarta. Empat dari 18 orang tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan para tersangka tersebut terlibat dalam 16 kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Adapun rinciannya, 9 orang kasus sabu, 3 orang kasus ganja, 3 orang kasus tembakau sintetis, 1 orang kasus psikotropika dan 2 orang kasus OKT.

“Dalam kurun waktu dua bulan Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 18 orang dari 16 kasus yang berhasil di ungkap. Dari pelaku yang tertangkap empat orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kapolres Purwakarta

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 169,14 gram, ganja sebanyak 1.589 gram, tembakau sintetis sebanyak 340,13 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.392 butir dan psikotropika sebanyak 90 butir.

Baca Juga  Kapolres Majalengka Pantau Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” ungkapnya

Akibat perbuatannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.

“Untuk tersangka pengedar narkoba diancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata Lilik.

Kapolres juga mengatakan, peredaran narkotika ini memang selalu ada. Namum, polisi tetap waspada dan melakukan antisipasi seperti dengan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke berbagai elemen, terutama para pelajar.

“Kita gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, kelompok masyarakat, Ormas, OKP serta intansi pemerintahan, semua kita libatkan untuk upaya pencegahan. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” Ujar Kapolres

Kapolres juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cirebon Kota Kerahkan Ratusan Personel Amankan Jalannya Debat Pertama Pilwalkot Cirebon

Next Post

Polres Indramayu Berhasil Amankan Belasan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Oktober 2024

BeritaTerkait

Kecepatan dan Ketepatan Polsek Cisurupan Ringkus Pelaku Curanmor
Berita

Kecepatan dan Ketepatan Polsek Cisurupan Ringkus Pelaku Curanmor

Juli 29, 2025
Polresta Bandung Tunjukkan Komitmen Tinggi dalam Memberantas Narkoba: 181 Kasus Terungkap
Berita

Polresta Bandung Tunjukkan Komitmen Tinggi dalam Memberantas Narkoba: 181 Kasus Terungkap

Juli 29, 2025
Kapolsek Dramaga Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Jalin Sinergi dengan Pemerintah Desa
Berita

Kapolsek Dramaga Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Jalin Sinergi dengan Pemerintah Desa

Juli 29, 2025

Berita Terbaru

Kecepatan dan Ketepatan Polsek Cisurupan Ringkus Pelaku Curanmor
Berita

Kecepatan dan Ketepatan Polsek Cisurupan Ringkus Pelaku Curanmor

Juli 29, 2025

Polresta Bandung Tunjukkan Komitmen Tinggi dalam Memberantas Narkoba: 181 Kasus Terungkap

Polresta Bandung Tunjukkan Komitmen Tinggi dalam Memberantas Narkoba: 181 Kasus Terungkap

Juli 29, 2025
Kapolsek Dramaga Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Jalin Sinergi dengan Pemerintah Desa

Kapolsek Dramaga Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Jalin Sinergi dengan Pemerintah Desa

Juli 29, 2025
Polres Indramayu Tanam Jagung Tahap Ketiga, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Polres Indramayu Tanam Jagung Tahap Ketiga, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Juli 29, 2025
Kapolres Subang Jalin Silaturahmi dengan FKUB, Jaga Kondusivitas dan Toleransi Antarumat Beragama

Kapolres Subang Jalin Silaturahmi dengan FKUB, Jaga Kondusivitas dan Toleransi Antarumat Beragama

Juli 29, 2025
Polresta Bogor Kota Bentuk Generasi Muda Tangguh Melalui Penyuluhan di SMA

Polresta Bogor Kota Bentuk Generasi Muda Tangguh Melalui Penyuluhan di SMA

Juli 29, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.