Dua orang berinisial DK (21) dan AM (48) ditangkap polisi imbas menjual obat pembasmi hama atau pestisida palsu kepada para petani di Kecamatan Cangkuang. Para pelaku memalsukan pestisida bermerek Sygenta.
2 Penjual Pestisida Palsu di Bandung Berakhir di Bui, Raup Keuntungan Rp 72 Juta
“Yang dipalsukan adalah merk Sygenta, ini adalah fulisida atau pestisida yang seharusnya bermanfaat untuk para petani sebagai pembasmi hama,” kata Kapolresta Bandung Kombes, Kusworo Wibowo, di Polresta Bandung, pada Selasa (5/3).
Kusworo menjelaskan, pestisida yang dijual oleh para pelaku tak bermanfaat bagi para petani sehingga petani dirugikan. Selain itu, menurut dia, perusahaan Sygenta selaku pemegang merek resmi juga dirugikan akibat ulah para pelaku. Sebab, pelaku menjual pestisida itu dengan harga yang lebih murah.
“Isinya adalah palsu tidak bermanfaat sebagaimana seharusnya pembasmi hama,” ucap dia.
“Yang aslinya pemegang merk asli tentunya akan mengalami penurunan omzet karena masyarakat cenderung membeli yang lebih murah,” kata dia.