Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Seorang pria berinisial K (34), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, ditangkap di kontrakannya di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Senin (5/5/2025) sore. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan polisi berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Tersangka K diamankan beserta barang bukti berupa 275 butir tablet Tramadol HCI, satu unit handphone, dan uang tunai Rp970.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut,” ungkap AKP Tatang dalam konferensi pers pada Selasa (6/5/2025).
AKP Tatang menjelaskan lebih lanjut bahwa penggeledahan di rumah kontrakan tersangka membuahkan hasil berupa penemuan barang bukti yang tersebar di beberapa lokasi. “Tablet Tramadol ditemukan di dalam tas slempang hitam milik tersangka, di dalam lemari kamar, dan handphone yang digunakan untuk transaksi ditemukan di atas kasur,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka K mengaku memperoleh obat-obatan terlarang tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pencarian (DPO) polisi. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah sistem Cash On Delivery (COD), di mana transaksi dilakukan secara langsung kepada pembeli. Hal ini menunjukkan betapa licinnya jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini.
Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti tersangka K, mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan terlarang seperti Tramadol.
Polisi tidak berhenti sampai di sini. AKP Tatang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat terlarang atau gangguan kamtibmas lainnya,” ajaknya. AKP Tarno juga menginformasikan beberapa jalur pelaporan yang bisa diakses masyarakat, antara lain melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110.
Partisipasi aktif masyarakat, menurut AKP Tarno, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Indramayu. Kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan menciptakan keamanan wilayah yang lebih baik. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.