Sebanyak 28 pelajar di Kota Bogor digerebek polisi saat asyik menenggak minuman keras (miras) di belakang Restoran Gurih 7, Kecamatan Bogor Utara, Kamis (24/7/2025) malam. Penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat setempat yang resah akan ulah para remaja tersebut.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan bahwa saat tiba di lokasi, petugas mendapati puluhan pelajar dari berbagai SMA sederajat itu masih mengenakan seragam sekolah.
“Setibanya di TKP, didapati sebanyak 28 pelajar Kota Bogor yang sedang nongkrong menggunakan pakaian seragam sekolah, lagi minum miras,” terang Ipda Eko.
Para pelajar itu kini diamankan di Mako Polsek Bogor Utara. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama mengingat lokasi mereka minum berada di pinggir jalan. Ada kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut bisa memicu bentrokan jika ada pelajar lain yang melintas.
Ini bukan kali pertama Polresta Bogor Kota mengamankan pelajar. Sebelumnya, pada hari pertama masuk sekolah, polisi juga mengamankan sejumlah pelajar yang diduga hendak tawuran.
Sementara itu, Menanggapi fenomena kenakalan remaja ini, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, pernah menyarankan agar seluruh lembaga pendidikan memperbanyak dan mengaktifkan kegiatan ekstrakurikuler. Menurut politikus PKS itu, dengan semakin banyaknya kegiatan produktif, pelajar akan lebih sedikit melakukan praktik tercela, termasuk tawuran.
“Jadi eskul tidak hanya ditampilkan waktu Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Tapi siswa-siswanya juga dijaring,” ucap Adityawarman
Ia Juga menekankan pentingnya menjaring minat dan bakat siswa agar memiliki wadah kegiatan positif.