Polres Bogor menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran obat keras golongan G di wilayahnya dengan mengungkap modus baru yang digunakan oleh para pengedar.
Wakapolres Bogor Kompol Adhiemas Sriyono mengungkapkan, salah satu pengedar obat golongan G yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bogor menggunakan cara unik untuk memasarkan barang haramnya.
“Ini adalah hasil pengungkapan selama bulan Oktober ada 29 perkara dari pengembangan Polsek dan Polres dengan 37 orang tersangka,” jelas Kompol Adhimas Sriyono, Jumat (1/11/2024).
Pengedar tersebut berkeliling jalan kaki dengan menyandang tas gendong untuk mendatangi konsumennya. Modus ini berhasil diungkap setelah petugas dengan tekun mencium modus operandi para pengedar narkoba di lapangan.
Dari 37 orang yang diamankan, meliputi 14 tersangka pengedar sabu, 1 orang pengedar ganja, 7 orang pengedar tembakau sintetis dan 7 Pengedar obat keras golongan G.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono menambahkan ada beberapa bandar obat keras atau golongan G yang menerapkan sistem gendong untuk mengelabui jajaran kepolisian.
“Sementara pelaku pengedar sabu dan ganja menerapkan sistim tempel menggunakan peta lokasi digital atau sharelok kepada konsumennya, dan ada pelaku menggunakan tas gendong berjalan kaki keliling menjual obat farmasi yang di larang,” tambah AKP Nur Istiono.
Petugas mengamankan puluhan pelaku mulai dari Kecamatan Gunung Putri hingga Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Para pengedar dan bandar obat keras atau golongan G itupun dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang – Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 5 dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
Dengan keberhasilan ini, Polres Bogor menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras dan narkoba di wilayahnya dengan berbagai cara, termasuk dengan mengungkap modus-modus baru yang digunakan oleh para pengedar.