No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

37 Tersangka Narkotika Dibekuk Satnakoba Polres Bogor

November 2, 2024
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
37 Tersangka Narkotika Dibekuk Satnakoba Polres Bogor
Polres Bogor menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran obat keras golongan G di wilayahnya dengan mengungkap modus baru yang digunakan oleh para pengedar.
Wakapolres Bogor Kompol Adhiemas Sriyono mengungkapkan, salah satu pengedar obat golongan G yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bogor menggunakan cara unik untuk memasarkan barang haramnya.
“Ini adalah hasil pengungkapan selama bulan Oktober ada 29 perkara dari pengembangan Polsek dan Polres dengan 37 orang tersangka,” jelas Kompol Adhimas Sriyono, Jumat (1/11/2024).
Pengedar tersebut berkeliling jalan kaki dengan menyandang tas gendong untuk mendatangi konsumennya. Modus ini berhasil diungkap setelah petugas dengan tekun mencium modus operandi para pengedar narkoba di lapangan.
Dari 37 orang yang diamankan, meliputi 14 tersangka pengedar sabu, 1 orang pengedar ganja, 7 orang pengedar tembakau sintetis dan 7 Pengedar obat keras golongan G.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono menambahkan ada beberapa bandar obat keras atau golongan G yang menerapkan sistem gendong untuk mengelabui jajaran kepolisian.
“Sementara pelaku pengedar sabu dan ganja menerapkan sistim tempel menggunakan peta lokasi digital atau sharelok kepada konsumennya, dan ada pelaku menggunakan tas gendong berjalan kaki keliling menjual obat farmasi yang di larang,” tambah AKP Nur Istiono.
Petugas mengamankan puluhan pelaku mulai dari Kecamatan Gunung Putri hingga Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Para pengedar dan bandar obat keras atau golongan G itupun dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang – Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 5 dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
Dengan keberhasilan ini, Polres Bogor menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras dan narkoba di wilayahnya dengan berbagai cara, termasuk dengan mengungkap modus-modus baru yang digunakan oleh para pengedar.
Baca Juga  Polres Cirebon Kota Awasi Arus Balik Lebaran: Kapolres Tinjau Langsung Jalur Arteri, Pastikan Perjalanan Lancar dan Aman
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sumedang Inisiasi Ujicoba Program Makan Siang Bergizi di SLBN B Cimalaka

Next Post

Pasca Kebakaran SDN 2 Kujang, Tim Inafis Polres Ciamis Lakukan Olah TKP

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.