No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

4 Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan, Berhasil Diamankan Polres Sukabumi Kota

Oktober 2, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
4 Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan, Berhasil Diamankan Polres Sukabumi Kota

Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap geng motor pelaku penusukan terhadap pengendara motor hingga mengalami luka serius. Kini 4 (empat) anggota geng motor tersebut telah di amankan oleh Polres Sukabumi Kota. Mereka adalah MGK (19), DFA alias B (19), AA alias A (19), dan RDR (18)

Peristiwa tersebut terjadi di persimpangan tiga Samsil, Jalan R Syamsudin dengan Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat para pelaku bersama teman-temannya sedang nongkrong di SDN Dewi Sartika, Kecamatan Cikole.

Mereka saat itu melihat ada pengendara melintas sambil menggeberkan kendaraannya. Tersulut suara geber-geber knalpot milik korban, empat tersangka mengejarnya hingga saling papasan.

“Pada saat berpapasan, pelaku dan korban turun dari sepeda motor, terjadilah cekcok antara korban dan pelaku” ujar Kapolres Sukabumi Kota.

“Saat cekcok itu, korban berinisial MRFI (19), menghantam satu pelaku dengan helm. Lalu empat pelaku langsung memukul korban. tiba-tiba MGK mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban dengan cara membabi buta, hingga akhirnya korban mengalami sayatan di bagian tangan kiri, bahu sebelah kanan, dan pelipis sebelah kiri,” Tambah Kapolres Sukabumi Kota.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, pidana penjara paling lama 5 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Pastikan Berjalan Aman dan Lancar, Polres Subang Tambah Personel Jelang Laga Persikas-Nusantara United

Next Post

Dua Pekan KRYD, Ratusan Knalpot Brong dan Minuman Keras Diamankan Polres Cianjur

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [ Penipuan ] Sri Mulyani Bagi Bagi Bansos 2026

April 8, 2026
Berita

Kunjungi Mako Satbrimob, Kapolda Jabar Tekankan Pentingnya Soliditas dan Nilai Kekeluargaan dalam Bertugas

April 8, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Pengamanan May Day, Sat Samapta Polres Majalengka Gelar Pengecekan Kelengkapan Personel

April 8, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [ Penipuan ] Sri Mulyani Bagi Bagi Bansos 2026

April 8, 2026

Kunjungi Mako Satbrimob, Kapolda Jabar Tekankan Pentingnya Soliditas dan Nilai Kekeluargaan dalam Bertugas

April 8, 2026

Pastikan Kesiapan Pengamanan May Day, Sat Samapta Polres Majalengka Gelar Pengecekan Kelengkapan Personel

April 8, 2026

Akses Garut–Pameungpeuk Sempat Terputus Akibat Longsor di Gunung Gelap, Polsek Cihurip Berlakukan Sistem Buka Tutup

April 8, 2026

Mantapkan Kesiapsiagaan Jelang May Day, Polrestatabes Bandung Gelar Latihan Dalmas Gabungan Skala Besar

April 8, 2026

Siapkan Pengamanan Humanis May Day 2026, Polres Sumedang Mantapkan Kesiapan Personel melalui Latihan Dalmas

April 8, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.