No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

4 Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan, Berhasil Diamankan Polres Sukabumi Kota

Oktober 2, 2024
in Berita
Reading Time: 1 mins read
4 Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan, Berhasil Diamankan Polres Sukabumi Kota

Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap geng motor pelaku penusukan terhadap pengendara motor hingga mengalami luka serius. Kini 4 (empat) anggota geng motor tersebut telah di amankan oleh Polres Sukabumi Kota. Mereka adalah MGK (19), DFA alias B (19), AA alias A (19), dan RDR (18)

Peristiwa tersebut terjadi di persimpangan tiga Samsil, Jalan R Syamsudin dengan Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat para pelaku bersama teman-temannya sedang nongkrong di SDN Dewi Sartika, Kecamatan Cikole.

Mereka saat itu melihat ada pengendara melintas sambil menggeberkan kendaraannya. Tersulut suara geber-geber knalpot milik korban, empat tersangka mengejarnya hingga saling papasan.

“Pada saat berpapasan, pelaku dan korban turun dari sepeda motor, terjadilah cekcok antara korban dan pelaku” ujar Kapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Dua Penadah Curanmor di Batujaya Karawang Diringkus Polisi

“Saat cekcok itu, korban berinisial MRFI (19), menghantam satu pelaku dengan helm. Lalu empat pelaku langsung memukul korban. tiba-tiba MGK mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban dengan cara membabi buta, hingga akhirnya korban mengalami sayatan di bagian tangan kiri, bahu sebelah kanan, dan pelipis sebelah kiri,” Tambah Kapolres Sukabumi Kota.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, pidana penjara paling lama 5 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Pastikan Berjalan Aman dan Lancar, Polres Subang Tambah Personel Jelang Laga Persikas-Nusantara United

Next Post

Dua Pekan KRYD, Ratusan Knalpot Brong dan Minuman Keras Diamankan Polres Cianjur

BeritaTerkait

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berita

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

September 16, 2025
Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional
Berita

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

September 16, 2025
Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi
Berita

Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

September 16, 2025

Berita Terbaru

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berita

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

September 16, 2025

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

September 16, 2025
Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

September 16, 2025
Polresta Cirebon Usut Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Weru

Polresta Cirebon Usut Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Weru

September 16, 2025
Olahraga Bareng Komunitas Ojol, Polres Sumedang Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Olahraga Bareng Komunitas Ojol, Polres Sumedang Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

September 16, 2025
Polres Garut Gandeng Tokoh Agama, Gelar NGASOL untuk Jaga Kamtibmas

Polres Garut Gandeng Tokoh Agama, Gelar NGASOL untuk Jaga Kamtibmas

September 16, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.