Karawang, Jawa Barat – Kelihaian para pelaku pencurian sepeda motor di Karawang terungkap setelah Polres Karawang berhasil mengamankan beberapa tersangka. Modus operandi yang digunakan cukup canggih, melibatkan kunci T dan kunci astag untuk membobol sistem penguncian sepeda motor.
Dari hasil operasi, Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang menunjukkan keprofesionalan para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain sepeda motor Yamaha MX warna hitam biru, sepeda motor Honda Beat warna pink dan hitam, lima mata kunci T, satu set kunci astag, dan KTP milik orang lain yang diduga digunakan untuk mengelabui korban.
“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa para pelaku cukup lihai dan terorganisir dalam melakukan aksinya,” ujar Kompol Rizky .
Para tersangka kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Karawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Polres Karawang menghimbau masyarakat untuk menggunakan pengamanan tambahan seperti kunci ganda atau alarm motor.
“Langkah sederhana seperti pengamanan tambahan dapat mencegah aksi pencurian,” tambah Kompol Rizky.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polres Karawang dalam menangani kasus pencurian dan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Modus operandi yang canggih ini juga menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengamankan kendaraannya.










