Berita  

5 Pemuda Bersajam Berhasil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Bogor Timur

BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus penangkapan pemuda yang membawa senjata tajam di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Selasa (28/5/2024).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi tawuran 2 kelompok pemuda yang menggunakan Sajam yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Jl. Raya Kolonel Ahmad Syam atau R3 Kel. Katulampa Kec. Bogor Timur.

Mendapatkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Bogor Timur beserta QR Polsek Bogor Timur mendatangi tempat terjadinya tawuran dan berhasil menangkap 5 Pemuda pelaku tawuran yang membawa sajam, ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Adapun ke 5 Pemuda tersebut berinisial IPCA (19) warga Kp. Sawah Cimahpar Kec. Bogor Utara, IF (21) warga Bantar Kemang Kec. Bogor Timur, A (20) warga Kp. Cikondang Kel. Katulampa Kec. Bogor Timur, MRA (19) warga Cikaret Kec. Bogor Selatan dan MP (17) warga Kp. Cikondang Kel. Katulampa Kec. Bogor Timur, dari ke 5 Pemuda tersebut kami berhasil menyita 4 bilah Sajam jenis celurit dan 1 Sajam jenis gobang, ucapnya.

Baca Juga  28 Anggota Polda Jabar Diberhentikan Tidak Hormat Diantaranya Gegara Narkotika dan Disersi

Terjadinya tawuran tersebut akibat saling ledek di media sosial antara kelompok RUC dengan kelompok Jatiluhur Street, terang Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Kami tidak akan tinggal diam terhadap para pelaku yang ingin membuat Kota Bogor menjadi tidak nyaman dan akan kami tindak tegas terukur, ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Himbauan kami kepada para orang tua agar menjaga dan mengawasi tingkah laku anak dalam mencari teman dan dalam pergaulan serta kepada masyarakat untuk mengaktifkan kembali siskamling untuk menjaga lingkungannya dan apabila mengetahui adanya tindak pidana silahkan hubungi nomer aduan kami di 087810010057 atau di call center 110.

Tersangka kami sangkakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kanit Reskrim Polsek Bogor Timur, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

Penulis: RFEditor: SS

Ikuti berita Aktual & Faktual Polda Jawa Barat di Google News, klik di sini.