Aksi anarkis di tengah demonstrasi berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polres Indramayu, TNI, dan Kejaksaan Negeri. Melalui patroli yang digencarkan, polisi mengamankan 58 orang yang diduga bagian dari kelompok anarko. Mereka ditangkap saat mencoba masuk ke dalam rombongan unjuk rasa di Mapolres Indramayu, Senin (1/9/2025).
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan bahwa dari 58 orang yang diamankan, 25 di antaranya masih berstatus pelajar, 31 orang dewasa, dan 2 remaja di bawah umur. Mereka diketahui datang dari berbagai lokasi dan terhubung melalui media sosial serta WhatsApp.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, antara lain: 5 buah bom molotov, 6 bilah senjata tajam berbagai jenis, 1 petasan kembang api, 2 botol minuman keras, 2 kaleng cat pilox, 50 unit ponsel, 3 gulungan benang layangan.
AKBP Fajar menjelaskan bahwa bom molotov rencananya digunakan untuk menyerang institusi, benang layangan untuk menjerat petugas, dan cat pilox untuk aksi vandalisme.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Muhammad Fadlan menyatakan bahwa temuan ini mengarah pada dugaan tindak pidana serius.
“Barang bukti senjata tajam dan bom molotov memungkinkan penerapan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1, serta pasal KUHP terkait pengrusakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Yanuar Setyaga menegaskan komitmen TNI dan Polri untuk terus mengawal keamanan wilayah.
“Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang merusak ketenangan Indramayu. Patroli akan digencarkan setiap hari, pagi hingga malam,” tegasnya.










