Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap dan membongkar praktik ilegal penyuntikan gas subsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Operasi pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/302/XII/2024/SPKT POLSEK KLAPANUNGGAL/RES BGR/POLDA JABAR yang diterima pada tanggal 4 Desember 2024.
Delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi ilegal ini berhasil diamankan. Mereka adalah SW (32 tahun), JH (44 tahun), SH (49 tahun), KK (38 tahun), IR (47 tahun), JY (22 tahun), AR (40 tahun), dan AN (44 tahun). Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi ilegal ini.
SW bertindak sebagai pengawas, JH sebagai “dokter” atau penyuntik utama, SH dan KK sebagai pembantu dokter, IR sebagai sopir truk, JY sebagai sopir pikap, AR sebagai kuli angkut, dan AN sebagai penyedia lokasi.
Modus operandi para pelaku cukup rapi. Mereka menggunakan alat suntik khusus yang dilengkapi dengan es balok untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Aktivitas ilegal ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu kebun di Kampung Curugdengdeng RT 4 RW 3, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dan rumah di Kampung Lulut RT 1 RW 3, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024. Gas subsidi dalam tabung 3 kg diangkut menggunakan mobil pikap oleh JY, sementara hasil penyuntikan berupa tabung 12 kg diangkut oleh IR menggunakan truk.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit truk Mitsubishi Codisel warna merah (F-9541-WA), 1 unit mobil Grandmax pikap warna perak (B-9793-TVA), 58 alat suntik besi (tombak), 423 tabung gas 12 kg merk Bright Gas kosong, 17 tabung gas 50 kg kosong, 26 tabung gas 12 kg warna biru kosong, 217 tabung gas 3 kg warna hijau kosong, dan 52 tabung gas 3 kg warna hijau berisi.
Kapolsek Klapanunggal menegaskan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, tentang perubahan UU No. 22 Tahun 2001 terkait Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba memanipulasi distribusi gas bersubsidi di wilayah hukum Polsek Klapanunggal.