No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

8 Tersangka Diringkus, Praktik Ilegal Penyuntikan Gas Subsidi di Klapanunggal Dibongkar

Desember 6, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
8 Tersangka Diringkus, Praktik Ilegal Penyuntikan Gas Subsidi di Klapanunggal Dibongkar

Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap dan membongkar praktik ilegal penyuntikan gas subsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Operasi pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/302/XII/2024/SPKT POLSEK KLAPANUNGGAL/RES BGR/POLDA JABAR yang diterima pada tanggal 4 Desember 2024.

Delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi ilegal ini berhasil diamankan. Mereka adalah SW (32 tahun), JH (44 tahun), SH (49 tahun), KK (38 tahun), IR (47 tahun), JY (22 tahun), AR (40 tahun), dan AN (44 tahun). Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi ilegal ini.

SW bertindak sebagai pengawas, JH sebagai “dokter” atau penyuntik utama, SH dan KK sebagai pembantu dokter, IR sebagai sopir truk, JY sebagai sopir pikap, AR sebagai kuli angkut, dan AN sebagai penyedia lokasi.

Modus operandi para pelaku cukup rapi. Mereka menggunakan alat suntik khusus yang dilengkapi dengan es balok untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Aktivitas ilegal ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu kebun di Kampung Curugdengdeng RT 4 RW 3, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dan rumah di Kampung Lulut RT 1 RW 3, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Ciawigebang Lakukan Pembinaan Kapasitas Kinerja Satpam Gudang Wings Desa Sidaraja

Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024. Gas subsidi dalam tabung 3 kg diangkut menggunakan mobil pikap oleh JY, sementara hasil penyuntikan berupa tabung 12 kg diangkut oleh IR menggunakan truk.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit truk Mitsubishi Codisel warna merah (F-9541-WA), 1 unit mobil Grandmax pikap warna perak (B-9793-TVA), 58 alat suntik besi (tombak), 423 tabung gas 12 kg merk Bright Gas kosong, 17 tabung gas 50 kg kosong, 26 tabung gas 12 kg warna biru kosong, 217 tabung gas 3 kg warna hijau kosong, dan 52 tabung gas 3 kg warna hijau berisi.

Kapolsek Klapanunggal menegaskan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, tentang perubahan UU No. 22 Tahun 2001 terkait Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba memanipulasi distribusi gas bersubsidi di wilayah hukum Polsek Klapanunggal.

ShareTweetSend
Previous Post

Kepedulian Polri: Dit Polairud dan Polres Sukabumi Bangun Jembatan Darurat di Pelabuhan Ratu

Next Post

Biddokkes Polda Jabar Berikan Sentuhan Kemanusiaan di Tengah Bencana Tanah Longsor di Sukabumi

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.