Berita  

9 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Diamankan Polres Tasikmalaya Kota

Avatar photo

Polres Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14) di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, pada Minggu (22/9/2024).

“Kami telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/2024).

Ia menyebutkan bahwa dari sembilan tersangka, hanya tiga yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, yaitu CM (22), DMY (19), dan AMA (18).  Sementara itu, enam tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan ke publik.

Kapolres Tasikmalaya Kota mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cibeureum.

Tim tersebut berhasil menangkap dan menahan para tersangka serta menyita barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengatakan kronologi peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial GG (14) yang merupakan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah pada saat itu sedang berboncengan dengan temannya FM (14) menggunakan sepeda motor.

“Jadi saat di lokasi dua orang korban diadang sekelompok remaja atau para tersangka ini hingga dianiaya. Satu korban di antaranya berinisal GG meninggal dunia sedangkan satu korban lainnya FM sudah menjalani perawatan akibat luka-luka,” kata Kapolres

Baca Juga  KAPOLRES BOGOR GIAT SILAHTURAHMI BERSAMA KETUA DPC APDESI KABUPATEN BOGOR

Para tersangka ini telah menunggu dan mempersiapkan sejumlah alat-alat berupa bambu, kayu hingga batu berukuran besar untuk menganiaya pengendara motor yang melintas menggunakan knalpot bising.

“Modus yang dilakukan para pelaku yakni melakukan pengadangan terhadap pengendara motor yang melintas menggunakan knalpot bising selanjutnya melakukan tindakan penyerangan. Mereka juga telah mempersiapkan alat-alat yang kami jadikan sebagai barang bukti,” ucap Kapolres

Kapolres juga mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penghadangan dan penyerangan tersebut dipicu oleh pengendara motor yang melintas menggunakan knalpot bising. Sebelumnya, para tersangka ini berkumpul dan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penghadangan di pinggir jalanan tersebut.

“Pemicu dari tindakan para pelaku ini adalah penggunaan knalpot bising, tetapi juga di sini tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan main hakim sendiri, terlebih sampai harus menghilangkan nyawa orang. Dalam hal ini tentunya akan kita dalami keterkaitan tersebut (kelompok geng motor) apakah ada terlibat atau tidak,” Ujarnya

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.