No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

9 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Diamankan Polres Tasikmalaya Kota

September 25, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
9 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Diamankan Polres Tasikmalaya Kota

Polres Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14) di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, pada Minggu (22/9/2024).

“Kami telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/2024).

Ia menyebutkan bahwa dari sembilan tersangka, hanya tiga yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, yaitu CM (22), DMY (19), dan AMA (18).  Sementara itu, enam tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan ke publik.

Kapolres Tasikmalaya Kota mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cibeureum.

Tim tersebut berhasil menangkap dan menahan para tersangka serta menyita barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengatakan kronologi peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial GG (14) yang merupakan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah pada saat itu sedang berboncengan dengan temannya FM (14) menggunakan sepeda motor.

“Jadi saat di lokasi dua orang korban diadang sekelompok remaja atau para tersangka ini hingga dianiaya. Satu korban di antaranya berinisal GG meninggal dunia sedangkan satu korban lainnya FM sudah menjalani perawatan akibat luka-luka,” kata Kapolres

Baca Juga  Sebelas Remaja Diamankan Polisi Usai Tawuran di Bogor, Delapan Senjata Tajam di Sita

Para tersangka ini telah menunggu dan mempersiapkan sejumlah alat-alat berupa bambu, kayu hingga batu berukuran besar untuk menganiaya pengendara motor yang melintas menggunakan knalpot bising.

“Modus yang dilakukan para pelaku yakni melakukan pengadangan terhadap pengendara motor yang melintas menggunakan knalpot bising selanjutnya melakukan tindakan penyerangan. Mereka juga telah mempersiapkan alat-alat yang kami jadikan sebagai barang bukti,” ucap Kapolres

Kapolres juga mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penghadangan dan penyerangan tersebut dipicu oleh pengendara motor yang melintas menggunakan knalpot bising. Sebelumnya, para tersangka ini berkumpul dan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penghadangan di pinggir jalanan tersebut.

“Pemicu dari tindakan para pelaku ini adalah penggunaan knalpot bising, tetapi juga di sini tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan main hakim sendiri, terlebih sampai harus menghilangkan nyawa orang. Dalam hal ini tentunya akan kita dalami keterkaitan tersebut (kelompok geng motor) apakah ada terlibat atau tidak,” Ujarnya

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cirebon Kota Rayakan HUT ke-69 dengan Semangat “Presisi dan Pelayanan Prima”

Next Post

Polres Ciamis Pastikan Informasi Tentang Pembacokan Modus Ketuk Pintu di Maleber Ciamis itu Hoaks

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.