No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Berhasil Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan

Desember 28, 2024
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Polresta Cirebon Berhasil Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung menewaskan seorang remaja di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Yang mana Empat tersangka, AL (18), AA (17), SD (16), dan EJW (19), berhasil diamankan setelah terlibat dalam aksi brutal yang terjadi pada Rabu dini hari (25/12/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa tindakan cepat dan tepat dari kepolisian menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini.

“Kejadian ini terjadi hanya beberapa saat setelah patroli kami melintas. Dengan sigap, kami langsung menindaklanjuti informasi ini, melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap para pelaku,” ujar Kapolresta.

Terungkap bahwa pertikaian ini bermula dari perjanjian daring antara dua kelompok, Losantos yang bergabung dengan Warjok dan Top. Kedua kelompok tersebut memilih lokasi sepi untuk beradu kekuatan, di mana mereka saling menyerang dengan senjata tajam dan batu, meninggalkan satu korban tewas dan satu lainnya terluka.

Baca Juga  Kasus Dugaan Sodomi di Indramayu: Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka, Korban Alami Luka Berat

Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga celurit, dua sepeda motor, pakaian korban, dan lainnya, yang akan digunakan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

“Tindakan tegas dan profesional dari anggota Polresta Cirebon dalam mengungkap kasus ini menjadi contoh nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolresta.

Keempat pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dan atau Pasal 56 dan atau pasal 358 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolresta Bogor Kota Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Bogor Selatan

Next Post

[SALAH] Bencana Langka dan Dahsyat Amuk Tiga Kota Besar di Jawa Barat

BeritaTerkait

Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, Sita Puluhan Ribu Butir Psikotropika
Berita

Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, Sita Puluhan Ribu Butir Psikotropika

Oktober 4, 2025
Kapolda Jabar Hadiri Bakti Sosial HUT ke-80 TNI, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid
Berita

Kapolda Jabar Hadiri Bakti Sosial HUT ke-80 TNI, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid

Oktober 3, 2025
Kabid Humas Polda Jabar Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Baik dan Bermanfaat
Berita

Kabid Humas Polda Jabar Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Baik dan Bermanfaat

Oktober 3, 2025

Berita Terbaru

Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, Sita Puluhan Ribu Butir Psikotropika
Berita

Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, Sita Puluhan Ribu Butir Psikotropika

Oktober 4, 2025

Kapolda Jabar Hadiri Bakti Sosial HUT ke-80 TNI, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid

Kapolda Jabar Hadiri Bakti Sosial HUT ke-80 TNI, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid

Oktober 3, 2025
Kabid Humas Polda Jabar Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Baik dan Bermanfaat

Kabid Humas Polda Jabar Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Baik dan Bermanfaat

Oktober 3, 2025
Polisi Tangkap Pasutri di Bandung, Sita 3,7 Kg Ganja Disamarkan dalam Produk Herbal

Polisi Tangkap Pasutri di Bandung, Sita 3,7 Kg Ganja Disamarkan dalam Produk Herbal

Oktober 3, 2025
Brimob Polda Jabar Bagikan Ratusan Makanan Gratis dalam Jumat Berkah “Jumkah”

Brimob Polda Jabar Bagikan Ratusan Makanan Gratis dalam Jumat Berkah “Jumkah”

Oktober 3, 2025
Polda Jabar Ungkap Proses Hukum Tersangka Kerusuhan Demo DPRD Jabar

Polda Jabar Ungkap Proses Hukum Tersangka Kerusuhan Demo DPRD Jabar

Oktober 3, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.