No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

KLARIFIKASI HOAX – FALSE. CONTENT [SALAH] Prabowo Resmikan Aturan soal Penghapusan Utang Berapa pun Nominalnya

Januari 4, 2025
in Berita, CEK FAKTA
Reading Time: 1 min read
KLARIFIKASI HOAX – FALSE. CONTENT [SALAH] Prabowo Resmikan Aturan soal Penghapusan Utang Berapa pun Nominalnya

Beredar Sebuah video dengan bernarasikan sudah resmikan bantuan dari satu bulan yang lalu teruntuk yang memiliki hutang piutang akan’di bantu dilunaskan unggahan telah menuai lebih dari 4.000 tayangan dan 55 komentar, mayoritas mengharapkan bantuan tersebut.

Faktanya setelah ditelusuri penelusuran dengan mencari kata kunci “Bantuan Prabowo Lunasi Utang” di Google Search. Penelusuran mengarah ke laman setkab.go.id yang menerangkan kalau Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11/2024) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 g tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir dari cnnindonesia.com pada Rabu (6/11/2024), Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kebijakan ini hanya menyasar golongan masyarakat atau UMKM yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu, yaitu: Bagi masyarakat yang terdampak bencana, Penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo,Besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

Baca Juga  Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis di Tasikmalaya, Bantu Pelajar dan Guru

Unggahan berisi informasi ”Prabowo resmikan aturan soal penghapusan utang berapa pun nominalnya” merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

ShareTweetSend
Previous Post

Operasi Lilin Lodaya 2024 Berakhir, Kapolres Purwakarta Ucapkan Terima Kasih

Next Post

Polresta Cirebon Gagalkan Tiga Aksi Tawuran, 15 Pelaku Diamankan

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.