Berita  

Ratusan Juta Rupiah Raib Akibat Kelalaian, Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pencurian

Avatar photo

Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga yang telah meresahkan warga Cirebon dan Indramayu selama beberapa bulan terakhir. Tiga tersangka utama, DAS, SD, dan AR, telah ditangkap, sementara dua tersangka lainnya, DN dan W, juga telah diamankan. Satu pelaku, DI, masih menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku, yang kerap berpindah lokasi untuk menghindari penyelidikan, memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan mereka sebagai modus operandi.

Modus operandi sindikat ini terbilang licik dan terencana. Mereka tidak hanya mengincar kunci kendaraan yang tertinggal di tempat umum atau lobi, tetapi juga melakukan pengintaian terhadap target mereka. Dalam beberapa kasus, mereka bahkan melakukan pencurian kunci terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraan. Contohnya, pencurian kunci mobil Brio yang tertinggal di kos korban sebelum mobil tersebut dicuri. Sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan korban dengan kunci masih menyala juga menjadi sasaran empuk mereka. Sementara itu, tersangka SD dan AR menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax sebagai kendaraan operasional untuk mencari sasaran. Setelah berhasil mencuri, barang-barang hasil kejahatan mereka dijual untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadi.

Konferensi pers yang digelar Rabu (8/1/25) oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K., M.M., mengungkap total kerugian para korban mencapai Rp164.500.000. Besarnya kerugian ini menunjukkan betapa sistematisnya sindikat ini beroperasi. Barang bukti yang disita polisi cukup banyak, antara lain sepeda motor Yamaha Aerox biru, sepeda motor Honda Beat silver, mobil Brio, STNK sepeda motor Honda atas nama Ramidi, HP Oppo A1K merah, dan uang tunai hasil penjualan barang curian. Polisi juga berhasil melacak beberapa transaksi penjualan barang curian melalui rekening bank para tersangka, yang saat ini masih ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga  PENGAMANAN KUNJUNGAN KERJA WAKIL PRESIDEN RI DI WILAYAH POLDA JAWA BARAT

Penangkapan para tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota. AR ditangkap di Indramayu, sementara SD dan DAS diamankan di lokasi berbeda di wilayah Cirebon. Proses penangkapan melibatkan beberapa tim yang bekerja secara simultan untuk menghindari kemungkinan perlawanan dari para tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.

AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengamankan kunci kendaraan dan barang berharga lainnya, terutama di tempat-tempat umum. Polres Cirebon Kota juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait pelaku lainnya, khususnya DI yang masih buron, untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, Polres Cirebon Kota juga akan meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.