No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Remaja Hingga Tewas, 2 Lainnya Buron

Januari 10, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Cianjur Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Remaja Hingga Tewas, 2 Lainnya Buron

Polres Cianjur berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja, HZM (15), di Jalan Suroso, Kelurahan Pamoyanan, Cianjur. Yang di beritakan sebelumnya Remaja tersebut ditemukan tewas tertancap pagar trotoar setelah sepeda motornya ditendang oleh para pelaku pada Rabu (8/1).

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan identitas keempat pelaku yang telah ditangkap, yaitu FN (20), MF (16), R (16), dan MRP (16). Mereka ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Cianjur. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.

“Setelah melihat CCTV dan meminta keterangan saksi, kami mendapatkan identitas enam orang pelaku yang menyebabkan korban meninggal dan dua orang lainnya mengalami luka serius. Empat orang ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih buron,” kata AKP Tono, Jumat (10/1).

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, keenam pelaku yang berboncengan tiga sepeda motor, melayangkan beberapa kali bacokan ke arah korban dan dua temannya sebelum menendang sepeda motor korban hingga terjungkal. Polisi menemukan unsur pidana dalam kejadian ini, bukan sekadar kecelakaan.

Baca Juga  Geger Penemuan Mayat di Kamar Kos Indramayu, Saksi Mulai Diperiksa Polisi

“Kami melihat dari sejumlah CCTV dan keterangan saksi kalau korban sempat mendapatkan bacokan senjata tajam dari pelaku, sebelum sepeda motor yang ditumpangi ditendang dan terjungkal, ada unsur pidana, bukan kecelakaan,” tegas AKP Tono.

Para pelaku dijerat pasal berlapis dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi meminta dua pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas terukur.

“Kami minta dua orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya segera menyerahkan diri karena petugas tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur saat memburu pelaku,” imbau AKP Tono. Kejadian ini menyita perhatian publik dan polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga pelaku lainnya berhasil ditangkap.

ShareTweetSend
Previous Post

Buron Delapan Hari, Lima Pelaku Penganiayaan di Cimenyan Dibekuk Polresta Bandung

Next Post

Polres Sukabumi Dalami Kasus Kecelakaan Maut di Jalur Lingkar Selatan

BeritaTerkait

Berita

Tumpas Komplotan Spesialis Minimarket, Polres Majalengka Bekuk Empat Bandit Lintas Wilayah

Januari 30, 2026
Berita

Jaga Kondusivitas Menjelang Subuh, Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Kawasan Rawan Balapan Liar

Januari 30, 2026
Berita

Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan, Satlantas Polres Tasikmalaya Mulai Operasikan ETLE Handheld untuk Sasar Pelanggar Mobile

Januari 30, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Tumpas Komplotan Spesialis Minimarket, Polres Majalengka Bekuk Empat Bandit Lintas Wilayah

Januari 30, 2026

Jaga Kondusivitas Menjelang Subuh, Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Kawasan Rawan Balapan Liar

Januari 30, 2026

Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan, Satlantas Polres Tasikmalaya Mulai Operasikan ETLE Handheld untuk Sasar Pelanggar Mobile

Januari 30, 2026

Maksimalkan Lahan Produktif di Tiap Polsek, Polres Tasikmalaya Targetkan Swasembada Jagung Skala Besar

Januari 30, 2026

Cegah Korban Baru, Polres Cimahi Sterilisasi Lokasi Bencana Longsor Pasirlangu dan Perketat Akses Jalur Evakuasi

Januari 30, 2026

Sikat Jaringan Narkoba, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Gerebek Kurir Sabu di Kamar Kontrakan

Januari 30, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.