Aksi nekat seorang sopir bus PO NTTS yang mengemudi ugal-ugalan di Purwakarta demi kepentingan konten viral, berujung penindakan tegas dari Satlantas Polres Purwakarta.
Sopir bus bernama Roni Novianto (31) diamankan pada Jumat, 10 Januari 2025, setelah videonya yang menunjukkan bus pariwisata tersebut melaju kencang dan berkendara melawan arah di jembatan Sasak Beusi Purwakarta viral di media sosial.
“Anggota Polres Purwakarta bergerak cepat dan mengamankan bus beserta pengemudinya,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah.
Roni kemudian dilakukan pemeriksaan dan tes urine serta diberikan pembinaan.
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Bus terus dan dilakukan tes urine juga,” tegas Lilik.
Kapolres menegaskan bahwa kebiasaan sopir bus membuat konten semacam ini sangat membahayakan, karena mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Motivasi mereka hanya membuat konten, namun mengabaikan keselamatan orang lain dan jelas sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Tindakan tegas ini diambil karena perilaku mengemudi yang ugal-ugalan dapat membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Sebagai efek jera, Roni dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp. 500 ribu rupiah berdasarkan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B soal melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka.
Selain itu, Roni juga dikenakan Pasal 383 jo Pasal 106 ayat (1) tentang mengemudi tidak wajar dengan denda maksimal Rp750 ribu. Total denda yang harus dibayar Roni sebesar Rp. 1,25 juta.
Tindakan tegas Polres Purwakarta ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para sopir lainnya untuk tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan demi kepentingan konten viral yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.