No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Bergerak Cepat Tangkap Sopir Bus Ugal-ugalan Di Purwakarta

Januari 11, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polisi Bergerak Cepat Tangkap Sopir Bus Ugal-ugalan Di Purwakarta

Aksi nekat seorang sopir bus PO NTTS yang mengemudi ugal-ugalan di Purwakarta demi kepentingan konten viral, berujung penindakan tegas dari Satlantas Polres Purwakarta.

Sopir bus bernama Roni Novianto (31) diamankan pada Jumat, 10 Januari 2025, setelah videonya yang menunjukkan bus pariwisata tersebut melaju kencang dan berkendara melawan arah di jembatan Sasak Beusi Purwakarta viral di media sosial.

“Anggota Polres Purwakarta bergerak cepat dan mengamankan bus beserta pengemudinya,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah.

Roni kemudian dilakukan pemeriksaan dan tes urine serta diberikan pembinaan.

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Bus terus dan dilakukan tes urine juga,” tegas Lilik.

Kapolres menegaskan bahwa kebiasaan sopir bus membuat konten semacam ini sangat membahayakan, karena mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Motivasi mereka hanya membuat konten, namun mengabaikan keselamatan orang lain dan jelas sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Tindakan tegas ini diambil karena perilaku mengemudi yang ugal-ugalan dapat membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga  GELOMBANG TINGGI NAIK 20 METER MENYAPU HABIS LAUT INDONESIA & RIBUAN WARGA

Sebagai efek jera, Roni dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp. 500 ribu rupiah berdasarkan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B soal melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka.

Selain itu, Roni juga dikenakan Pasal 383 jo Pasal 106 ayat (1) tentang mengemudi tidak wajar dengan denda maksimal Rp750 ribu. Total denda yang harus dibayar Roni sebesar Rp. 1,25 juta.

Tindakan tegas Polres Purwakarta ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para sopir lainnya untuk tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan demi kepentingan konten viral yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

ShareTweetSend
Previous Post

Jaga Indramayu Tetap Aman dan Kondusif, Polsek Lohbener Laksanakan Patroli Rutin

Next Post

Polres Indramayu Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan Enam Remaja dan Senjata Tajam

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT Tautan Rekrutmen Relawan Baznaz untuk Iduladha
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT Tautan Rekrutmen Relawan Baznaz untuk Iduladha

Juni 5, 2025
Kunjungan Kerja Kapolresta Bandung ke Baleendah: Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Berita

Kunjungan Kerja Kapolresta Bandung ke Baleendah: Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Juni 5, 2025
Polres Subang Siap Dukung Panen Raya Jagung Serentak
Berita

Polres Subang Siap Dukung Panen Raya Jagung Serentak

Juni 4, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT Tautan Rekrutmen Relawan Baznaz untuk Iduladha
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT Tautan Rekrutmen Relawan Baznaz untuk Iduladha

Juni 5, 2025

Kunjungan Kerja Kapolresta Bandung ke Baleendah: Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Kunjungan Kerja Kapolresta Bandung ke Baleendah: Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Juni 5, 2025
Polres Subang Siap Dukung Panen Raya Jagung Serentak

Polres Subang Siap Dukung Panen Raya Jagung Serentak

Juni 4, 2025
Kerja Keras Polres Subang Tuai Apresiasi: Pembobolan ATM Digagalkan, Uang Rp 203 Juta Dikembalikan

Kerja Keras Polres Subang Tuai Apresiasi: Pembobolan ATM Digagalkan, Uang Rp 203 Juta Dikembalikan

Juni 4, 2025
Kapolresta Cirebon Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda

Kapolresta Cirebon Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda

Juni 4, 2025
Polres Garut Usut Kasus Pelecehan Seksual, Buka Posko Pengaduan

Polres Garut Usut Kasus Pelecehan Seksual, Buka Posko Pengaduan

Juni 4, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.