No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Berhasil Ungkap dan Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bandung Barat

Januari 13, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Cimahi Berhasil Ungkap dan Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bandung Barat

Seorang ayah tiri berinisial S (59), warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap sat reskrim polres cimahi karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, NAK (15). Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa aksi bejat S telah berlangsung sejak tahun 2017.

Kasus ini terungkap berkat keberanian NAK yang menceritakan pengalaman traumatisnya kepada salah seorang guru di sekolah. Guru tersebut kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ibu NAK, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku pun berhasil diamankan tak lama setelah laporan diterima.

“Korban menyampaikan kepada salah seorang gurunya di sekolahnya, terkait adanya tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian hal tersebut ditanyakan kepada ibunya sebagai orang tuanya, dari ibunya langsung melaporkan kepada polisi,” jelas AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/2025).

Baca Juga  Brimob Polda Jabar Sinergi dengan Pemkab Sumedang Perbaiki Jalan Berlubang

AKBP Tri menambahkan bahwa laporan resmi diterima pada tanggal 7 Januari 2025, meskipun aksi pelecehan tersebut telah terjadi sejak tahun 2017. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa S melakukan aksinya karena tak mampu menahan hasrat seksualnya dan juga mengancam NAK agar tetap diam.

“Korban itu di bawah ancamannya dan kemudian pelaku itu mengancam apabila korban melaporkan, dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya. Sehingga korban merasa takut,” ungkap AKBP Tri.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran guru dan orang tua dalam melindungi anak dari kekerasan seksual dan mendorong korban untuk berani bersuara.

ShareTweetSend
Previous Post

Jamin Keamanan Warga di Malam Hari, Polres Majalengka Laksanakan Patroli Dinamis Presisi

Next Post

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Sukabumi

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.