No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Januari 14, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ketegasan dan profesionalisme Polres Tasikmalaya kembali terlihat dalam pengungkapan kasus sodomi terhadap dua anak di bawah umur. Pelaku, seorang pemilik toko berinisial S (44) warga Kecamatan Cikalong, berhasil ditangkap dan dijerat pasal berlapis atas perbuatannya yang keji tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan kronologi penangkapan dan pengungkapan kasus ini.

“Berkat kerja keras tim dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan tindakan asusila terhadap dua anak di bawah umur,” ungkap AKP Ridwan. Selasa (14/01/2025)

Perbuatan bejat tersebut dilakukan di teras mushola dekat gazebo milik pelaku, yang sengaja disediakan dengan fasilitas wifi gratis untuk menarik anak-anak muda.

AKP Ridwan menambahkan bahwa Polres Tasikmalaya tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap pemulihan psikologis korban.

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengajak mereka untuk melapor tanpa rasa takut. Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada seluruh korban,” tegas AKP Ridwan.

Baca Juga  Kapolda Jabar Pimpin Sertijab 3 PJU dan 8 Kapolres Jajaran

Modus operandi pelaku yang memanfaatkan fasilitas wifi gratis dan memberikan iming-iming uang serta akun game online kepada korban juga menjadi sorotan. Pelaku, yang mengaku pernah menjadi korban sodomi saat masih sekolah, dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Polres Tasikmalaya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar dapat segera ditangani,” tutup AKP Ridwan.

Keberhasilan Polres Tasikmalaya dalam mengungkap kasus ini menunjukkan kesigapan dan dedikasi tinggi dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Dalmas Latihan Pengendalian Massa Digelar

Next Post

[SALAH] DWP RILIS DAFTAR NAMA POLISI PELAKU PEMERASAN PULUHAN MILIAR

BeritaTerkait

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025
Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025

Berita Terbaru

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.