No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Butir Obat Daftar G

Januari 14, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polres Cianjur Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Butir Obat Daftar G

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar obat-obatan daftar G dan menyita ribuan butir obat tersebut. Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi obat keras tertentu (OKT) di sebuah kos Jalan Halteu Maleber.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah kos di Gang Situ, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.

“Di lokasi tersebut kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MIHR (22), seorang mahasiswa asal Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Di dalam kosan, ternyata ditemukan ribuan OKT,” ujar AKP Septian, Selasa (14/1/2025).

Pengembangan kasus mengarah pada SYF (36), warga Desa Gunung Lagan, Kabupaten Aceh Singkil, yang diduga sebagai rekan MIHR dalam mengedarkan obat-obatan tersebut. SYF ditangkap di sebuah kos di Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah. Handphone dan motor milik SYF disita sebagai barang bukti.

Baca Juga  Wakapolda Tekankan Integritas dan Disiplin Anggota Pada Peringatan Hari Kesadaran Nasional

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap SYU (27), yang berdomisili di Kecamatan Mande, Cianjur, sebagai pemilik ribuan obat daftar G tersebut. SYU diamankan di sebuah kontrakan di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 23.650 butir obat daftar G, serta barang bukti lain seperti kantong plastik, plastik klip, karet gelang, dan solatip. Ketiga pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Kota Ringkus ART Pencuri Perhiasan Rp750 Juta

Next Post

Dua DPO Kasus Bentrokan Motor di Cianjur Menyerahkan Diri

BeritaTerkait

Polsek Sliyeg Gagalkan Tawuran dan Amankan Delapan Remaja Bersenjata Tajam
Berita

Polsek Sliyeg Gagalkan Tawuran dan Amankan Delapan Remaja Bersenjata Tajam

September 22, 2025
Rayakan HUT ke-70, Polda Jabar Ajak Seluruh Pihak Jadikan Keselamatan Lalu Lintas Sebagai Kebutuhan
Berita

Rayakan HUT ke-70, Polda Jabar Ajak Seluruh Pihak Jadikan Keselamatan Lalu Lintas Sebagai Kebutuhan

September 22, 2025
Rayakan HUT ke-70, Kapolri Ajak Korlantas Tingkatkan Layanan Humanis dan Berbasis Teknologi
Berita

Rayakan HUT ke-70, Kapolri Ajak Korlantas Tingkatkan Layanan Humanis dan Berbasis Teknologi

September 22, 2025

Berita Terbaru

Polsek Sliyeg Gagalkan Tawuran dan Amankan Delapan Remaja Bersenjata Tajam
Berita

Polsek Sliyeg Gagalkan Tawuran dan Amankan Delapan Remaja Bersenjata Tajam

September 22, 2025

Rayakan HUT ke-70, Polda Jabar Ajak Seluruh Pihak Jadikan Keselamatan Lalu Lintas Sebagai Kebutuhan

Rayakan HUT ke-70, Polda Jabar Ajak Seluruh Pihak Jadikan Keselamatan Lalu Lintas Sebagai Kebutuhan

September 22, 2025
Rayakan HUT ke-70, Kapolri Ajak Korlantas Tingkatkan Layanan Humanis dan Berbasis Teknologi

Rayakan HUT ke-70, Kapolri Ajak Korlantas Tingkatkan Layanan Humanis dan Berbasis Teknologi

September 22, 2025
Kedekatan Polisi dengan Petani di Jabar, Wujud Sinergi untuk Ketahanan Pangan

Kedekatan Polisi dengan Petani di Jabar, Wujud Sinergi untuk Ketahanan Pangan

September 22, 2025
KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT  [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi

September 22, 2025
Brimob Polri Resmikan Gedung ‘Jusuf Manggabarani’

Brimob Polri Resmikan Gedung ‘Jusuf Manggabarani’

September 22, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.