Cucu Setiawan (42), pelaku penganiayaan dan pengrusakan di kediaman kakak kandungnya, H. Endang, di Kampung Barak, Desa Pakemitan Kidul, Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, telah ditangkap Petugas. diketahui Peristiwa brutal tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2025) pukul 17.00 WIB.
Polisi mengamankan Cucu Setiawan alias Cueng beserta barang bukti berupa golok dan kunci letter T. selain itu Hasil olah TKP oleh Tim Inafis Polres Tasikmalaya Kota juga menemukan dua proyektil di rumah korban.
tak hanya itu, penganiayaan tersebut mengakibatkan luka di tangan dan leher belakang korban, pelaku juga merusak mobil Mini Cooper, sebuah sepeda motor, dan sejumlah perabotan rumah milik H. Endang.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, menjelaskan bahwa polisi masih memburu senjata api kaliber 22 mm yang diduga dibawa pelaku.
“Barang bukti senjata api yang dibawa pelaku belum ditemukan, dan pihaknya masih lakukan pencarian,” ujar Iptu Jajang Senin (13/1/2025).
Penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti menunjukkan keseriusan Polres Tasikmalaya Kota dalam mengungkap kasus ini. Pencarian senjata api masih terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelengkapan proses hukum.