No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Empat Pemuda Ditangkap Polres Kuningan, Atas Dugaan Perudapaksa Gadis Remaja Dibawah Umur

Januari 16, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Empat Pemuda Ditangkap Polres Kuningan, Atas Dugaan Perudapaksa Gadis Remaja Dibawah Umur

Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus empat orang pemuda yang diduga merudapaksa gadis remaja di bawah umur bernama Mawar (nama samaran). Keempat pelaku, berinisial S, RT, VM, dan SR, berusia 19-22 tahun, ditangkap pada Selasa (14/1/2025).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti yang cukup.

“Kami telah menetapkan 4 orang tersangka pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korban merupakan seorang pelajar sebuah SMA, karena alat bukti sudah lengkap maka kami menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka,” jelas Putu.

sebelumnya, Perkenalan korban dengan para pelaku berawal dari aplikasi chating, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan di dunia nyata. Korban diajak jalan-jalan keliling kota sebelum akhirnya dibawa ke sebuah kamar kost. Di sana, korban dirayu dan dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.

“Di kos-kosan tersebut mereka bertemu dengan teman-temannya pelaku yang lain. Di saat itu dilakukan bujuk rayu terhadap korban untuk minum-minuman keras. Ketika korban dalam kondisi tidak sadar, korban lalu disetubuhi,” jelas Putu.

Baca Juga  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polresta Bandung Ajak Pelajar di Ciwidey Nonton Film Bahaya Geng Motor

beliau menyebut, kejadian tersebut dilakukan sebanyak dua kali dengan tempat berbeda, yaitu pada akhir November dan awal Desember. Pada akhir November, pelaku melakukan tindakan tersebut terhadap korban bersama teman pelaku lainnya. Sementara pada awal Desember, pelaku melakukan perbuatannya di tempat berbeda dengan dua teman pelaku lainnya.

“Ketika pelaku melakukan perbuatannya, korban dibujuk rayu untuk meminum minuman keras hingga tidak sadarkan diri,” ujar Putu.

Keempat pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.

sementara itu, Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Pancasila, Syarief Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan mediasi dan akan menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

“Saat ini korban mengalami trauma psikis yang berat. Kami akan menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya melindungi anak di bawah umur dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Pihak kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas kejahatan seksual terhadap anak, serta memberikan dukungan bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.

ShareTweetSend
Previous Post

Situasi Telah Kondusif, Polrestabes bandung Masih Selidiki Penyebab Bentrokan 2 Ormas

Next Post

Polsek Cibungbulang Tangkap Diduga Pelaku Pungli di TNGHS

BeritaTerkait

Gagalkan Rencana Penyerangan, Polsek Kapetakan Ringkus Lima Remaja Beserta Puluhan Anak Panah Modifikasi
Berita

Gagalkan Rencana Penyerangan, Polsek Kapetakan Ringkus Lima Remaja Beserta Puluhan Anak Panah Modifikasi

Januari 14, 2026
Bongkar “Bunker” Miras di Balik Ruang Karaoke, Polresta Cirebon Sisir Tempat Hiburan Malam
Berita

Bongkar “Bunker” Miras di Balik Ruang Karaoke, Polresta Cirebon Sisir Tempat Hiburan Malam

Januari 14, 2026
Bongkar Jaringan Ganja, Satres Narkoba Polres Cimahi Ringkus Oknum Satpam Pemkot Cimahi
Berita

Bongkar Jaringan Ganja, Satres Narkoba Polres Cimahi Ringkus Oknum Satpam Pemkot Cimahi

Januari 14, 2026

Berita Terbaru

Gagalkan Rencana Penyerangan, Polsek Kapetakan Ringkus Lima Remaja Beserta Puluhan Anak Panah Modifikasi
Berita

Gagalkan Rencana Penyerangan, Polsek Kapetakan Ringkus Lima Remaja Beserta Puluhan Anak Panah Modifikasi

Januari 14, 2026

Bongkar “Bunker” Miras di Balik Ruang Karaoke, Polresta Cirebon Sisir Tempat Hiburan Malam

Bongkar “Bunker” Miras di Balik Ruang Karaoke, Polresta Cirebon Sisir Tempat Hiburan Malam

Januari 14, 2026
Bongkar Jaringan Ganja, Satres Narkoba Polres Cimahi Ringkus Oknum Satpam Pemkot Cimahi

Bongkar Jaringan Ganja, Satres Narkoba Polres Cimahi Ringkus Oknum Satpam Pemkot Cimahi

Januari 14, 2026
Berawal dari Kasus Narkoba, Polres Cimahi Bongkar Markas ‘Customer Service’ Judi Online Jaringan Kamboja

Berawal dari Kasus Narkoba, Polres Cimahi Bongkar Markas ‘Customer Service’ Judi Online Jaringan Kamboja

Januari 14, 2026
Tingkatkan Akuntabilitas, Kapolres Karawang Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Evaluasi Kinerja 2026

Tingkatkan Akuntabilitas, Kapolres Karawang Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Evaluasi Kinerja 2026

Januari 14, 2026
Sinergi Cepat! Satlantas Polres Subang Berhasil Hadang dan Ringkus Pencuri Mobil di Jalur Bandung-Subang

Sinergi Cepat! Satlantas Polres Subang Berhasil Hadang dan Ringkus Pencuri Mobil di Jalur Bandung-Subang

Januari 14, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.